Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas produk Pembangkit Listrik Tenaga Air
PPN atas produk Pembangkit Listrik Tenaga Air
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan apakah penjualan listrik yang dilakukan PLTA kepada pihak PLN dikenakan PPN mengingat listrik merupakan barang strategis (kecuali diatas 6600 watt)
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies