Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas RETAIL/TOKO ECERAN ???
[quote=hanif]rekan fadhil…
lihat tahun postingannya dong.
itu tahun 2009 lho. jadi, pada saat itu masih digunakan.
he he heha…….ha………ha………..iya….yaa……
thank's bos……
- Originaly posted by hanif:
bisa dijelaskan yang dibeli dari supermarket itu apa? dan untuk apa?
misalnya: yg dibeli itu alat tulis kantor pak, utk penunjang kelancaran kerja sehari-hari…
- Originaly posted by sezeblueflower:
misalnya: yg dibeli itu alat tulis kantor pak, utk penunjang kelancaran kerja sehari-hari…
pengeluaran untuk ini ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan atau disingkat dengan ada hubungannya dengan aktivitas operasional perusahaan untuk mendapatkan penghasilan.
Dengan demikian, PPN yang dibayar saat membeli ATK tersebut bisa dibebankan sebagai biaya secara fiskal.Salam
kelazimannya, PPN yang dibayar untuk ATK tersebut dikapitalisir kedalam harga perolehan ATK. Dengan demikian, pembebanannya sebagai biaya secara fiskal dilakukan bersamaan dengan pembebanan biaya pemakaian ATK tersebut.
Salam
wah, pak hanif terimakasih pak penjelasannya….
cheers.
rekan hanif.. selalu mantap!!