Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas uang muka penjualan
PPN atas uang muka penjualan
Teman teman mohon pencerahan nya
saya bekerja di perusahaan travel, kami ada permintaan untuk pembelian travel voucher dimana voucher ini akan diberikan sebagai hadiah kepada vendor lawan transaksi yang bisa digunakan untuk pembelian tiket pesawat, hotel, tour & travel dll
untuk perlakuan ppn nya apakah faktur pajak tetap harus dibuat pada saat menerima uang muka atau bisa di buat pada saat voucher digunakan? mengingat pada saat penerimaan uang voucher belum diketahui pasti voucher tersebut akan digunakan untuk apa
terima kasih
Dalam aturan PPN mana yang lebih dulu, Uang diterima atau BKP/JKP diterima/digunakan.
Kalau untuk ini ketika DP diterima maka wajib menerbitkan FP
Viewing 1 - 2 of 2 posts