Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN bagi perorangan
Saya sedang belajar tentang PPN mohon bantuannya teman-teman
Saya pernah membeli bahan bangunan sebagai perorangan dari sebuah PT dan di dalam bon nya saya dikenakan PPN. Kalau saya beli sebagai PT dapat faktur pajak, namun karena saya beli perorangan tetap kena PPN tapi nga dapet faktur pajak, waktu itu saya juga tidak bawa npwp tapi tetap dikenakan PPN
Pertanyaan saya
1. Setahu saya kalau yang beli dan yang jual keduanya adalah PT, maka yang jual akan memberikan faktur pajak, dan penjual akan melaporkan bahwa dia sudah mengeluarkan faktur pajak ke PT pembeli. Bagaimana jika yang beli perorangan, dan jika yang beli tidak punya NPWP namun tetap dipungut PPN? (PT penjual apa boleh melaporkan sudah mengutip pajak tapi tanpa mencantumkan NPWP pembeli)2. Bagaimana menghadapi customer yang tidak mau (atau tidak punya NPWP) jika kita tetap memungut PPN, bagaimana melaporkannya? Dan jika pembeliannya cukup besar misalnya sampai puluhan juta bagaimana melaporkannya?
3. AR – Account Representative itu fungsinya apa ya, dan bagaimana cara mengetahui / menghubunginya? Apa boleh saya tanya-tanya masalah pajak ke AR ?
- Originaly posted by devcenter:
1. Setahu saya kalau yang beli dan yang jual keduanya adalah PT, maka yang jual akan memberikan faktur pajak, dan penjual akan melaporkan bahwa dia sudah mengeluarkan faktur pajak ke PT pembeli. Bagaimana jika yang beli perorangan, dan jika yang beli tidak punya NPWP namun tetap dipungut PPN? (PT penjual apa boleh melaporkan sudah mengutip pajak tapi tanpa mencantumkan NPWP pembeli)
dipungut atau tidaknya ppn bukan dilihat lawan transaksi pt atau perorangan, sepanjang sudah dikukuhkan sebagai PKP, atas semua penjualan wajib pungut ppn (tidak melihat PT/badan/perorangan)
Originaly posted by devcenter:2. Bagaimana menghadapi customer yang tidak mau (atau tidak punya NPWP) jika kita tetap memungut PPN, bagaimana melaporkannya? Dan jika pembeliannya cukup besar misalnya sampai puluhan juta bagaimana melaporkannya?
jika sudah pkp mau tidak mau wajib pungut ppn
Originaly posted by devcenter:. AR – Account Representative itu fungsinya apa ya, dan bagaimana cara mengetahui / menghubunginya? Apa boleh saya tanya-tanya masalah pajak ke AR ?
fungsinya memberikan suatu arahan ke pada WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. datangi KPP domisili dan tanyakan A/R anda, tanya2 masalah pajak sangat diperbolehkan rekan dev.
PPN tidak melihat NPWP maupun PT atau perorangan, PPN itu kan pajak atas BKP atau JKP,, meskipun anda perorangan tetap dapat faktur kok, struk atau bon tersebut yang berfungsi sebagai faktur pajak, yang tertulis PPN 10% dalam struk tersebut.. tentunya sebagai perorangan anda tidak dapat mengkreditkannya karena dalam faktur tersebut tidak tercantum identitas anda, apalagi anda bukan PKP..
Originaly posted by devcenter:Bagaimana menghadapi customer yang tidak mau (atau tidak punya NPWP) jika kita tetap memungut PPN, bagaimana melaporkannya?
harus mw dikenakan PPN,, tapi ingat bahwa anda harus sebagai PKP dalam memungut PPN, dan wajib membuat faktur Pajak.. jangan sampai anda bukan PKP tapi memungut PPN..
AR itu fungsinya memberikan bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak; boleh2 tapi rata2 AR sibuk kareba WP yang ditangani cukup banyak.
- Originaly posted by devcenter:
Pertanyaan saya
1. Setahu saya kalau yang beli dan yang jual keduanya adalah PT, maka yang jual akan memberikan faktur pajak, dan penjual akan melaporkan bahwa dia sudah mengeluarkan faktur pajak ke PT pembeli. Bagaimana jika yang beli perorangan, dan jika yang beli tidak punya NPWP namun tetap dipungut PPN? (PT penjual apa boleh melaporkan sudah mengutip pajak tapi tanpa mencantumkan NPWP pembeli)Apabila penjual sudah dikukuhkan sbg PKP, harus memungut PPN dan harus menerbitkan FP. Apabila pembeli blm ber-NPWP maka kolom identitas pembeli tidak perlu diisi. Dan penjual harus melaporkan dalam SPT-nya
Originaly posted by devcenter:Bagaimana menghadapi customer yang tidak mau (atau tidak punya NPWP) jika kita tetap memungut PPN, bagaimana melaporkannya? Dan jika pembeliannya cukup besar misalnya sampai puluhan juta bagaimana melaporkannya?
Apabila pembeli blm ber-NPWP tetap harus memungut PPN. Identitas pembeli dalam FP tidak perlu diisi. Dan penjual harus melaporkan dalam SPT-nya.
Pelaporan dalam SPT dimasukkan dalam baris "penyerahan dengan FP sederhana" - Originaly posted by begawan5060:
Apabila pembeli blm ber-NPWP tetap harus memungut PPN. Identitas pembeli dalam FP tidak perlu diisi. Dan penjual harus melaporkan dalam SPT-nya.
Pelaporan dalam SPT dimasukkan dalam baris "penyerahan dengan FP sederhana"Nah bagaimana jika jumlah nya cukup besar, seperti puluhan atau bahkan ratusan juta, apakah nanti tidak akan bermasalah, karena teman saya bilang yang dia tahu dalam pelaporan harus dicantumkan identitas/NPWP pembeli, kalau tidak dicantumkan tidak bisa, apalagi kalau nilai transaksinya besar, dia sih katanya sering nanganin pajak. Tapi saya kebayang berapa banyak orang yang masih nga punya NPWP dan kemudian transaksi + dikenakan PPN, masa semua penjual itu berani tidak melaporkan PPN yang sudah dipungut.
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by devcenter:
Pertanyaan saya
1. Setahu saya kalau yang beli dan yang jual keduanya adalah PT, maka yang jual akan memberikan faktur pajak, dan penjual akan melaporkan bahwa dia sudah mengeluarkan faktur pajak ke PT pembeli. Bagaimana jika yang beli perorangan, dan jika yang beli tidak punya NPWP namun tetap dipungut PPN? (PT penjual apa boleh melaporkan sudah mengutip pajak tapi tanpa mencantumkan NPWP pembeli)Apabila penjual sudah dikukuhkan sbg PKP, harus memungut PPN dan harus menerbitkan FP. Apabila pembeli blm ber-NPWP maka kolom identitas pembeli tidak perlu diisi. Dan penjual harus melaporkan dalam SPT-nya
Originaly posted by devcenter:
Bagaimana menghadapi customer yang tidak mau (atau tidak punya NPWP) jika kita tetap memungut PPN, bagaimana melaporkannya? Dan jika pembeliannya cukup besar misalnya sampai puluhan juta bagaimana melaporkannya?Apabila pembeli blm ber-NPWP tetap harus memungut PPN. Identitas pembeli dalam FP tidak perlu diisi. Dan penjual harus melaporkan dalam SPT-nya.
Pelaporan dalam SPT dimasukkan dalam baris "penyerahan dengan FP sederhana"Sangat sependapat
Originaly posted by devcenter:Nah bagaimana jika jumlah nya cukup besar, seperti puluhan atau bahkan ratusan juta, apakah nanti tidak akan bermasalah, karena teman saya bilang yang dia tahu dalam pelaporan harus dicantumkan identitas/NPWP pembeli, kalau tidak dicantumkan tidak bisa, apalagi kalau nilai transaksinya besar, dia sih katanya sering nanganin pajak. Tapi saya kebayang berapa banyak orang yang masih nga punya NPWP dan kemudian transaksi + dikenakan PPN, masa semua penjual itu berani tidak melaporkan PPN yang sudah dipungut.
coba tanya lagi sama temannya itu, dasar hukumnya apa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by devcenter:
Nah bagaimana jika jumlah nya cukup besar, seperti puluhan atau bahkan ratusan juta, apakah nanti tidak akan bermasalah, karena teman saya bilang yang dia tahu dalam pelaporan harus dicantumkan identitas/NPWP pembeli, kalau tidak dicantumkan tidak bisa, apalagi kalau nilai transaksinya besar, dia sih katanya sering nanganin pajak. Tapi saya kebayang berapa banyak orang yang masih nga punya NPWP dan kemudian transaksi + dikenakan PPN, masa semua penjual itu berani tidak melaporkan PPN yang sudah dipungut.coba tanya lagi sama temannya itu, dasar hukumnya apa?
Kebetulan belum ketemu lagi dengan orangnya,
Jadi kalau saya simpulkan di atas "penyerahan dengan FP sederhana" dapat dilakukan, pertanyaannya adakah pengaturan/persyaratan untuk penggunaan FP serderhana ini? seperti:
1. maksimum nilai transaksi untuk FP sederhana? kalau di atas X harus FP standard ,
2. nilai dibandingkan FP standard (maksudnya FP sederhana dan FP Standard nilainya tidak boleh berbeda jauh, kalau FP sederhana 100jt maka FP standard minimum 50jt)
3. bolehkan semua pemungutan PPN dimasukan FP sederhana (tentunya jika lawan transaksi memang tidak punya NPWP)
4. apakah persyaratannya berbeda untuk tiap industri, seperti jasa, dagang, distributor?
5. Adakah UU khusus yang mengatur untuk faktur pajak sederhana ini, (saya rencanakan untuk baca)terima kasih
1. maksimum nilai transaksi untuk FP sederhana? kalau di atas X harus FP standard dan 2. nilai dibandingkan FP standard (maksudnya FP sederhana dan FP Standard nilainya tidak boleh berbeda jauh, kalau FP sederhana 100jt maka FP standard minimum 50jt)
Tidak ada pengaturan/persyaratan atau peraturan khusus tentang batasan berapa nilai transaski harus dengan faktur pajak sederhana atau faktur standar.
3. bolehkan semua pemungutan PPN dimasukan FP sederhana (tentunya jika lawan transaksi memang tidak punya NPWP)
boleh – boleh saja
4. apakah persyaratannya berbeda untuk tiap industri, seperti jasa, dagang, distributor?
setahu saya tidak ada pembedaan
5. Adakah UU khusus yang mengatur untuk faktur pajak sederhana ini, (saya rencanakan untuk baca)
UU Khusus tidak ada….