Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN bebas & tidak terhutang VS PPN Masukan
PPN bebas & tidak terhutang VS PPN Masukan
Mohon pencerahan
Bila perusahaan menerbitkan FP standar bebas & tidak terhutang maka FP Standar yang diterima dari supplier tidak dapat dikreditkan.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah dari awal mulai suatu proyek kita mulai memilah2 FP Standar dr supplier yang dapat dikreditkan?
Kemudian dapatkah dengan mengkreditkan semua FP Standar yg kita terima dr supplier, dengan konsekuensi terjadi lebih bayar–> restitusi, lalu dapatkan perhitungan restitusi dengan menggunakan perbandingan antara FP Standar bebas & tidak terhutang dengan FP Standar yang dipungut? Bagaimana perlakuannya?- Originaly posted by sailormoon:
perhitungan restitusi dengan menggunakan perbandingan antara FP Standar bebas & tidak terhutang dengan FP Standar yang dipungut? Bagaimana perlakuannya?
Belum pernah dengar ada metode begitu rekan sailormoon.
Disamping itu, bila WP menerbitkan FP Standar dibebaskan maka PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. Itu sudah ketentuannya.
Mohon Koreksinya…. Rekan Sailormoon dapat mangacu pada Pasal 16B (3) UU PPN yang berbunyi :
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Semoga bermanfaat.
Salam ORTax…Dear Attn Sailormoon
…. Udah dijelaskan diatasdi (pertanyaan anda yang terakhir)Salam….