Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN Bendaharawan
Mohon pencerahan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengadaan barang instansi pemerintah ke non PKP senilai Rp.500.000,-
Terima kasihkalo non PKP berarti tidak ada PPN dan nanti pihak pemerintah akan memotong PPh 22 (untuk non PKP Badan)
- Originaly posted by hersun93:
Mohon pencerahan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengadaan barang instansi pemerintah ke non PKP senilai Rp.500.000,-Terima kasih
TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN DAN PPh Pasal 22, mohon koreksi
Sesuai dengan KMK.No.563/KMK.03/2003 Pasal 4 PPN tidak dipungut oleh bendh. dalam hal pembayaran yang jml paling banyak 1jt dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh PKP rekanan pemerintah karena Rekanan Non-PKP otomatis PPNnya tidak terpungut.
Untuk pasal 22 PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BRG YG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp. 1.000.000,- (TIDAK DIPECAH-PECAH) di kecualikan dari pemungutan psl 22.