Forum Ortax › Forums › e-SPT › PPN Coretax
Apakah diperbolehkan PPN era CORETAX apabila Nomor dan Tanggal Faktur Pajak tidak berurutan? Mengingat input via coretax tidak bisa backdate dan input via impor bisa backdate?Terima kasih bantuannya
Viewing 1 of 1 replies