Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT PPN Coretax

  • PPN Coretax

     Monica Ebygael updated 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • bepra1

    Member
    7 January 2025 at 4:32 pm

    Apakah diperbolehkan PPN era CORETAX apabila Nomor dan Tanggal Faktur Pajak tidak berurutan? Mengingat input via coretax tidak bisa backdate dan input via impor bisa backdate?Terima kasih bantuannya

  • Monica Ebygael

    Member
    17 January 2025 at 1:54 pm

    saya mau tanya jurnal umum

    Pada akhir tahun, perusahaan melakukan inventarisasi dan menemukan bahwa persediaan akhir barang jadi adalah Rp 70 juta. Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Persediaan Awal Barang Jadi: Rp 50 juta
    Biaya Produksi: Rp 200 juta
    Barang Tersedia untuk Dijual: Rp 50 juta + Rp 200 juta = Rp 250 juta
    Persediaan Akhir Barang Jadi: Rp 70 juta
    Persediaan Barang Jadi yang Terjual: Rp 250 juta – Rp 70 juta = Rp 180 juta

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now