Forum Ortax › Forums › e-SPT › PPN Coretax
Apakah diperbolehkan PPN era CORETAX apabila Nomor dan Tanggal Faktur Pajak tidak berurutan? Mengingat input via coretax tidak bisa backdate dan input via impor bisa backdate?Terima kasih bantuannya
This is a great question! The rules around VAT invoicing can be quite complex, especially with the nuances of CORETAX. It seems critical to ensure that all entries, whether input via coretax or import block blast, comply with the regulations
- This reply was modified 1 day, 10 hours ago by Sam Una.
saya mau tanya jurnal umum
Pada akhir tahun, perusahaan melakukan inventarisasi dan menemukan bahwa persediaan akhir barang jadi adalah Rp 70 juta. Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:
Persediaan Awal Barang Jadi: Rp 50 juta
Biaya Produksi: Rp 200 juta
Barang Tersedia untuk Dijual: Rp 50 juta + Rp 200 juta = Rp 250 juta
Persediaan Akhir Barang Jadi: Rp 70 juta
Persediaan Barang Jadi yang Terjual: Rp 250 juta – Rp 70 juta = Rp 180 juta