Forum Ortax Forums e-SPT PPN Coretax

  • PPN Coretax

     Monica Ebygael updated 11 hours, 43 minutes ago 3 Members · 3 Posts
  • bepra1

    Member
    7 January 2025 at 4:32 pm

    Apakah diperbolehkan PPN era CORETAX apabila Nomor dan Tanggal Faktur Pajak tidak berurutan? Mengingat input via coretax tidak bisa backdate dan input via impor bisa backdate?Terima kasih bantuannya

  • Sam Una

    Member
    16 January 2025 at 2:59 pm

    This is a great question! The rules around VAT invoicing can be quite complex, especially with the nuances of CORETAX. It seems critical to ensure that all entries, whether input via coretax or import block blast, comply with the regulations

    • This reply was modified 1 day, 10 hours ago by  Sam Una.
  • Monica Ebygael

    Member
    17 January 2025 at 1:54 pm

    saya mau tanya jurnal umum

    Pada akhir tahun, perusahaan melakukan inventarisasi dan menemukan bahwa persediaan akhir barang jadi adalah Rp 70 juta. Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Persediaan Awal Barang Jadi: Rp 50 juta
    Biaya Produksi: Rp 200 juta
    Barang Tersedia untuk Dijual: Rp 50 juta + Rp 200 juta = Rp 250 juta
    Persediaan Akhir Barang Jadi: Rp 70 juta
    Persediaan Barang Jadi yang Terjual: Rp 250 juta – Rp 70 juta = Rp 180 juta

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now