Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PPN dan PPh sewa lahan/bangunan milik pemda

  • PPN dan PPh sewa lahan/bangunan milik pemda

  • anazkarta

    Member
    18 July 2012 at 8:16 pm
  • anazkarta

    Member
    18 July 2012 at 8:16 pm

    Salah satu perusahaan swasta akan menyewa lahan/bangunan pada Instansi kami sebagai instansi Pemerintah/Pemda dan lahan/bangunan tersebut adalah milik pemda, dan perjanjian sewa telah dibuat dan dalam salah satu pasal menyebut bahwa pihak penyewa akan membayar biaya sewa dan menanggung PPN dan PPh atas sewa tersebut. yang kami tanyakan :
    a. Apakah PPN dan PPh tetap dikenakan atas sewa tersebut?
    b. Bila PPN dan PPh tidak dikenakan apakah perjanjian sewa harus di ubah karena salah satu pasal menyebut ada pengenaan PPN dan PPh oleh pihak penyewa?
    mohon [enjelasan. terima kasih

  • begawan5060

    Member
    18 July 2012 at 9:33 pm

    Yang bikin konsep perjanjian siapa sih?

  • anazkarta

    Member
    20 July 2012 at 12:31 pm

    konsep oleh pihak kami dan di tandatangani oleh kedua pihak agan Begawan,(penyewa dan instansi saya)

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 July 2012 at 2:15 pm

    a. mengenai sewa tanah dan bangunan itu dikenakan PPN 10 % dan PPh Pasal 4 ayat 2 10%
    Contoh Harga sewa/ DPP 100
    PPN 10 % 10
    Total 110
    Dipotong atas PPh Pasal 4 ayat 2 10 % dari DPP
    10 % * DPP 10

    Jadi Pemda Menagihkan senilai 110 include PPN jadi harus terbitkan Faktur Keluaran ke penyewa. Kemudian penyewa akan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 10 % kemudian Pemda akan menerima pembayaran dari penyewa 100 dan 10 dari bukti potong yang akan diberikan penyewa.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now