Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPN dan PPh sewa lahan/bangunan milik pemda
PPN dan PPh sewa lahan/bangunan milik pemda
Salah satu perusahaan swasta akan menyewa lahan/bangunan pada Instansi kami sebagai instansi Pemerintah/Pemda dan lahan/bangunan tersebut adalah milik pemda, dan perjanjian sewa telah dibuat dan dalam salah satu pasal menyebut bahwa pihak penyewa akan membayar biaya sewa dan menanggung PPN dan PPh atas sewa tersebut. yang kami tanyakan :
a. Apakah PPN dan PPh tetap dikenakan atas sewa tersebut?
b. Bila PPN dan PPh tidak dikenakan apakah perjanjian sewa harus di ubah karena salah satu pasal menyebut ada pengenaan PPN dan PPh oleh pihak penyewa?
mohon [enjelasan. terima kasihYang bikin konsep perjanjian siapa sih?
konsep oleh pihak kami dan di tandatangani oleh kedua pihak agan Begawan,(penyewa dan instansi saya)
a. mengenai sewa tanah dan bangunan itu dikenakan PPN 10 % dan PPh Pasal 4 ayat 2 10%
Contoh Harga sewa/ DPP 100
PPN 10 % 10
Total 110
Dipotong atas PPh Pasal 4 ayat 2 10 % dari DPP
10 % * DPP 10Jadi Pemda Menagihkan senilai 110 include PPN jadi harus terbitkan Faktur Keluaran ke penyewa. Kemudian penyewa akan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 10 % kemudian Pemda akan menerima pembayaran dari penyewa 100 dan 10 dari bukti potong yang akan diberikan penyewa.