Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn dibebaskan membuat DPP di SPT dan Sistem Keuangan berbeda
PPn dibebaskan membuat DPP di SPT dan Sistem Keuangan berbeda
Selamat siang bapak/ibu
saya ingin menanyakan terkait PPn yang dibebaskan, apakah PPn yang dibebaskan pada SPT sebagai penambah atau sebagai pengurang? karena dari omzet penjualan yang dilaporkan semua penjualan sudah masuk dan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan, namun karena ada PPn yang di bebaskan DPP pada SPT masa pada bulan tsb lebih besar dibandingkan pada sistem kami
mohon pencerahannya
Terima kasih
Untuk rekonsiliasi PPN keluaran DPPnya harus bisa disamakan antara SPT dengan pembukuan perusahaan. Nanti tinggal dijelaskan / dibreakdown tiap2 faktur pajak PPNnya dipungut sendiri kah, dipungut pemungut, dibebaskan kah serta perusahaan membukukannya sebagai apa sebagai penghasilan usaha, penghasilan lain2, atau langsung mengurangi biaya dst dll.