Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn dibebaskan membuat DPP di SPT dan Sistem Keuangan berbeda

  • PPn dibebaskan membuat DPP di SPT dan Sistem Keuangan berbeda

     wverdi updated 11 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Rosi Indriani

    Member
    19 June 2024 at 3:23 pm

    Selamat siang bapak/ibu

    saya ingin menanyakan terkait PPn yang dibebaskan, apakah PPn yang dibebaskan pada SPT sebagai penambah atau sebagai pengurang? karena dari omzet penjualan yang dilaporkan semua penjualan sudah masuk dan sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan, namun karena ada PPn yang di bebaskan DPP pada SPT masa pada bulan tsb lebih besar dibandingkan pada sistem kami

    mohon pencerahannya

    Terima kasih

  • wverdi

    Member
    20 June 2024 at 10:35 am

    Untuk rekonsiliasi PPN keluaran DPPnya harus bisa disamakan antara SPT dengan pembukuan perusahaan. Nanti tinggal dijelaskan / dibreakdown tiap2 faktur pajak PPNnya dipungut sendiri kah, dipungut pemungut, dibebaskan kah serta perusahaan membukukannya sebagai apa sebagai penghasilan usaha, penghasilan lain2, atau langsung mengurangi biaya dst dll.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now