Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Dipotong Bendaharawan
Ijin bertanya pak. PKP bertransaksi dengan Dinas Pemda. Saat pembayaran diterima PPN telah dipotong oleh Bendaharawan. Tapi mengapa Bendaharawan yang membuat EBiliing (kode 411211-920.) dgn atas nama Dinas Pemda dan nama penyetor Dinas Pemda. Artinya PKP tidak membuat Faktur Pajak lagi karna klo buat faktur pajak berarti statusnya kurang bayar, sementara sudah mereka bayar atas nama Dinas.
Mohon Pencerahannya pak. Terimakasih.
Viewing 1 of 1 posts