Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn ditangguhkan
alll member ortax mau tanya dong
kalo untuk PPn import ditanggguhkan, PPN importnya kan 0 di SSP trus kalogitu dilaporkan tidak yah di SPM PPN 1107B, berarti di E-SPT PPN diinputnya gimana?,apakah DPP nya ditulis angkanya lalu PPN nya di nol kan (0).
tolong berikan penjelasannya dong yang bener gimana?Tetap dilaporkan pada eSPT PPN biar dapat sbg pengurang Ph (biaya). Pada menu input pajak masuk pada baris jenis transaksi pilih angka 3: PM tdk dapat dikreditkan, Statusnya angka 1 dan Dokumen Transaksinya angka 2, angkanya tetap tulis sesuai. Dalam perhitungannya tidak mempengaruhi. Mohon koreksi bila salah
Mohon Koreksi pada status nya angka 7 bukan 1
Viewing 1 - 4 of 4 replies