Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › PPN ditanggung oleh penjual
PPN ditanggung oleh penjual
Dear rekan ortax..
mohon pencerahaannya masbro dan mbakbro sekalian, di perusahaan saya bekerja terdapat penjualan aktiva bekas yg ppnnya ditanggung oleh kami (si penjual)..
sehingga jurnal akuntansinyaDR.Piutang 1000
DR.By.PPN 100
CR.Penjualan 1000
CR.PPN Keluaran 100apakah By. PPN tersebut harus dikoreksi positif sesuai UU pph pasal 9???
terima kasih rekan..salah jurnalnya..
DR. Piutang
DR. By. PPN
DR. Akm. penyusutan
CR. Aktiva bekas
CR. Hutang PPN/PPN Outasumsi tidak ada laba atas transaksi tsb..
berarti harga jualnya sudah termasuk PPN
bukannya
DR. Piutang
DR. Akm. penyusutan
CR.Penjualan 1000
CR.PPN Keluaran 100
terus gain loss? kok ada DR. By. PPN y? cmiiw salam- Originaly posted by theaerow:
apakah By. PPN tersebut harus dikoreksi positif sesuai UU pph pasal 9???
Originaly posted by hendrioye:berarti harga jualnya sudah termasuk PPN
beres…
e salah,,, ditanggung penjual… sori
sharing….
Originaly posted by theaerow:apakah By. PPN tersebut harus dikoreksi positif sesuai UU pph pasal 9???
Biaya PPN yang muncul di laporan komersil, secara hakekatnya menjadi tanggungan pembeli dan mempunyai porsi sendiri dalam SPT PPN yang hanya dapat dikurangi dengan PPN masukan. Perihal PPN menjadi tanggungan Penjual, menjadi persoalan lain dalam praktek bisnis, tapi secara kacamata fiskal, PPN bukan merupakan Biaya(karena seharusnya menjadi beban pembeli) yang dapat dikurangi dengan penghasilan bruto, sehingga harus dikoreksi fiskal