Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN & EX-works

  • PPN & EX-works

  • ernita situmorang

    Member
    30 January 2015 at 3:45 pm
  • ernita situmorang

    Member
    30 January 2015 at 3:45 pm

    Rekans sekalian,

    Mohon advise dari rekan-rekan yang expert dalam
    masalah trading di Indonesia. Kami adalah PTA, sebuah
    PMA yang berkedudukan di Indonesia dan nature of
    businessnya adalah trading. Kami jualan barang dari
    pabrik yang lokasinya di luar Indonesia kepada
    customer kami di Indonesia. Contohnya, kami jualan
    produk xyz kepada PTB di Bekasi. Barang xyz ini kami
    beli dari pabrik di Inggris. PO dari PTB adalah ke PTA
    (local transaction). Kemudian PTA akan terbitkan PO ke
    pabrik di Inggris. Dengan demikian, pabrik akan kirim
    tagihan ke PTA, dan PTA akan kirim tagihan ke PTB.

    Persoalannya, PTA menjual barang xyz ke PTB dengan
    terms ex-work, artinya PTB bertanggung jawab untuk
    mengurus barang tsb langsung dari pabrik. Jadi mulai
    dari pengapalan, pemasukan barang ke Indonesia sampai
    barang itu ada di gudang PTB adalah menjadi tanggung
    jawab PTB. Dengan demikian seluruh dokumen impor
    adalah atas nama PTB.

    Pertanyaannya: apakah transaksi tersebut diperbolehkan
    oleh jurisdiksi di Indonesia? Kalau diperbolehkan,
    apakah ada UU atau peraturan yang khusus mengatur hal
    ini? Karena ada komplikasi lain yang terkait dengan
    transaksi ini, yaitu dari segi perpajakannya. Pada
    waktu import, PTB harus melunasi semua pajak dan bea
    masuk (termasuk PPN)atas barang xyz ini. Apakah pada
    waktu PTA menagih ke PTB juga harus menagih PPN juga?
    Kalau iya, bukankan akan terjadi dua kali pengenaan
    PPN terhadap objek pajak yang sama yaitu produk xyz?
    Terus bagaimana dengan pengkreditannya?

    Sebagai perbandingan, di S'pore, transaksi seperti ini
    diatur oleh pemerintah secara jelas, dimana misalnya
    pada contoh di atas, pada waktu import dilakukan oleh
    customer di S'pore, seluruh pajak dan bea masuk harus
    dilunasi oleh customer ybs. Dan PTAA yang berkedudukan
    di S'pore pada waktu menagih ke customer-nya tidak
    menagih GST / VAT. Dengan demikian, tidak terjadi dua
    kali pengenaan GST/VAT ke customer. Kami menyebut
    transaksi seperti ini sebagai Drop Shipment.

    Mohon advise dari rekan sekalian.

    Atas masukannya, saya sampaikan terima kasih

  • ernita situmorang

    Member
    30 January 2015 at 3:45 pm

    Rekans sekalian,

    Mohon advise dari rekan-rekan yang expert dalam
    masalah trading di Indonesia. Kami adalah PTA, sebuah
    PMA yang berkedudukan di Indonesia dan nature of
    businessnya adalah trading. Kami jualan barang dari
    pabrik yang lokasinya di luar Indonesia kepada
    customer kami di Indonesia. Contohnya, kami jualan
    produk xyz kepada PTB di Bekasi. Barang xyz ini kami
    beli dari pabrik di Inggris. PO dari PTB adalah ke PTA
    (local transaction). Kemudian PTA akan terbitkan PO ke
    pabrik di Inggris. Dengan demikian, pabrik akan kirim
    tagihan ke PTA, dan PTA akan kirim tagihan ke PTB.

    Persoalannya, PTA menjual barang xyz ke PTB dengan
    terms ex-work, artinya PTB bertanggung jawab untuk
    mengurus barang tsb langsung dari pabrik. Jadi mulai
    dari pengapalan, pemasukan barang ke Indonesia sampai
    barang itu ada di gudang PTB adalah menjadi tanggung
    jawab PTB. Dengan demikian seluruh dokumen impor
    adalah atas nama PTB.

    Pertanyaannya: apakah transaksi tersebut diperbolehkan
    oleh jurisdiksi di Indonesia? Kalau diperbolehkan,
    apakah ada UU atau peraturan yang khusus mengatur hal
    ini? Karena ada komplikasi lain yang terkait dengan
    transaksi ini, yaitu dari segi perpajakannya. Pada
    waktu import, PTB harus melunasi semua pajak dan bea
    masuk (termasuk PPN)atas barang xyz ini. Apakah pada
    waktu PTA menagih ke PTB juga harus menagih PPN juga?
    Kalau iya, bukankan akan terjadi dua kali pengenaan
    PPN terhadap objek pajak yang sama yaitu produk xyz?
    Terus bagaimana dengan pengkreditannya?

    Sebagai perbandingan, di S'pore, transaksi seperti ini
    diatur oleh pemerintah secara jelas, dimana misalnya
    pada contoh di atas, pada waktu import dilakukan oleh
    customer di S'pore, seluruh pajak dan bea masuk harus
    dilunasi oleh customer ybs. Dan PTAA yang berkedudukan
    di S'pore pada waktu menagih ke customer-nya tidak
    menagih GST / VAT. Dengan demikian, tidak terjadi dua
    kali pengenaan GST/VAT ke customer. Kami menyebut
    transaksi seperti ini sebagai Drop Shipment.

    Mohon advise dari rekan sekalian.

    Atas masukannya, saya sampaikan terima kasih

  • William Sutandi

    Member
    7 June 2022 at 6:49 pm

    Hi Bu Erita

    Perkenalkan saya William, mau tanya, apakah permasalah ibu mengenai exwork Dropshipment sudah terpecahkan?

    kalau sudah, apakah boleh sharing? karena saya mengalami hal yang sama.

    regards,

    William

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now