Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Gedung Non PKP
PPN Gedung Non PKP
Halo rekan, saya mau tanya jika beli gedung kepada non PKP sedangkan pembeli PKP apakah kita harus bayar PPN dan PPH nya ? karena jika penjual non PKP pembeli tidak dapat kreditkan. Bagaimana peraturan perundang-undangannya ya rekan? Terimakasih
Oh iya ini misalnya gedung tersebut akan kita jual kembali di 5 / 10 tahun kemudian krn kita PKP kita harus tambah PPN dan menaikan keuntungan. Apakah jika seperti itu perusahaan akan rugi memebli gedung dari non PKP kemudian menjual lagi ke PKP
kalau beli kepada non PKP, sudah pasti tidak ada PPN karena dia gak boleh terbit faktur pajak. selain itu pembelian tanah dan bangunan terutang pajak PPH 2,5% (penjual) dan 5% BPHTB (pembeli)
rugi gak rugi itu tergantung harga yang akan di tetapkan kepada pemilik selanjutnya. kalau akan dijual lagi gedung nya 5 tahun kemudian, jelas harus terbit faktur pajak karena perusahaan anda PKP.