Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn hasil pertanian
Siang teman2 senior pajak.
Mohon info.
Mengacu ke (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022,
Apakah pembelian daun tembakau dari petani wajib dikenakan ppn ya jika pembeli merupakan PKP?Terimakasih.
setahu saya tidak rekan
hanya saja dipungut PPh 22
Viewing 1 - 2 of 2 posts