Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Hotel

  • PPN Hotel

     teblung updated 15 years, 1 month ago 7 Members · 11 Posts
  • teblung

    Member
    23 May 2010 at 8:18 am
  • teblung

    Member
    23 May 2010 at 8:18 am

    Halo semuanya,

    Saya mau bertanya nih, apakah hotel (hanya penyewaan kamar) dikenai PPN atau PPN-nya di overwrite dengan PERDA setempat?

    Terima kasih

  • win98

    Member
    23 May 2010 at 10:11 am

    Kalau untuk penjualan kamar hotel dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN tercantum dalam UU no 28 tahun 2009

  • yohanes_martin

    Member
    23 May 2010 at 11:04 am

    sependapat,.. UU terbaru mengenai Pajak Daerah dari PP No.61 tahun 2001

  • win98

    Member
    23 May 2010 at 11:42 am

    Maksudnya PP No 65 tahun 2001

  • hanif

    Member
    23 May 2010 at 12:06 pm
    Originaly posted by yohanes_martin:

    sependapat,.. UU terbaru mengenai Pajak Daerah dari PP No.61 tahun 2001

    kalau UU nya yang terbaru adalah seperti yang disampaikan oleh rekan win…
    UU No. 28 Rahun 2009. Sayang, PPnya belum keluar sampai saat ini.

    Salam

  • verupurbolakseto

    Member
    23 May 2010 at 11:23 pm
    Originaly posted by teblung:

    apakah hotel (hanya penyewaan kamar) dikenai PPN

    sesuai dengan UU no.42 tahun 2009 ttg PPN pasal 4A ayat 3 huruf l
    (3).Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
    l. jasa perhotelan
    jd tidak dikenai PPN

    Originaly posted by teblung:

    di overwrite dengan PERDA setempat?

    sesuai dengan UU no.28 tahun 2009 pasal 32 s.d 36
    hanya dikenakan pajak daerah kota/kabupaten

  • teblung

    Member
    24 May 2010 at 1:04 pm

    kalo PKP apakah mesti isi laporan setoran PPN tiap bulannya?

    terima kasih

  • w2nz1976

    Member
    24 May 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by teblung:

    kalo PKP apakah mesti isi laporan setoran PPN tiap bulannya?

    Pengusaha hotel kok bisa PKP ?
    Kalo memang benar PKP, buat permohonan pembatalan PKP ke KPP terdaftar, karena usaha dibidang perhotelan bukan obyek PPN.

  • mo3b

    Member
    24 May 2010 at 1:44 pm

    Penjelasan UU PPN:

    Jasa perhotelan meliputi:

    1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan
    2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

    Apakah hotel tsb melakukan usaha lain atau memberikan fasilitas/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan perhotelan?

    klo ya, maka dapat dikukuhkan sbg PKP,

    salam.

  • teblung

    Member
    24 May 2010 at 2:48 pm

    sebetulnya PKP dikenakan dari usaha sebelumnya, tetapi usahanya sudah tutup dan sekarang hanya jasa perhotelan.

    Terima Kasih

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now