Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Hotel
Mohon pencerahan para suhu atas kasus sbb.:
– Perusahaan baru berdiri bergerak dalam bidang perhotelan;
– Sudah memiliki NPWP dan PKP;
– Saat ini sedang merencanakan pembangunan sebuah hotel;
– Terdapat biaya-biaya praoperasi sehubungan dengan perancangan bangunan hotel tersebut dengan menerima PPN masukan;Pertanyaannya:
– Apakah PPN masukan tersebut sebaiknya dilaporkan dalam SPM atau dibiayakan saja?
– Bila dilaporkan berarti terdapat lebih bayar karena belum ada PPN keluarannya, dan sebaiknya kelebihan tersebut direstitusi atau dikompensasi (mengingat bahwa hotel tidak memungut PPN)?Demikian permasalahan kami mohon masukan dan sharing pengalaman dari rekan-rekan semua. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Salam.
- Originaly posted by omimir:
Pertanyaannya:
– Apakah PPN masukan tersebut sebaiknya dilaporkan dalam SPM atau dibiayakan saja?
– Bila dilaporkan berarti terdapat lebih bayar karena belum ada PPN keluarannya, dan sebaiknya kelebihan tersebut direstitusi atau dikompensasi (mengingat bahwa hotel tidak memungut PPN)?Dibiayakan saja.
Salam.
- Originaly posted by omimir:
– Apakah PPN masukan tersebut sebaiknya dilaporkan dalam SPM atau dibiayakan saja?
sebaiknya dilaporkan dalam SPM karena pada dasarnya pajak masukan tersebut dapat dikreditkan.
Originaly posted by handokotjk:Bila dilaporkan berarti terdapat lebih bayar karena belum ada PPN keluarannya, dan sebaiknya kelebihan tersebut direstitusi atau dikompensasi (mengingat bahwa hotel tidak memungut PPN)?
untuk penyerhan jasa hotel memang bukan objek ppn, namun dalam operasionalnya hotel juga menyerahkan jasa lain, seperti jasa vallet parking, jasa sewa tempat untuk atm, sewa tempat untuk biro perjalanan. Dengan demikian pajak lebih bayar akan dapat dikompensasi pada saatnya nanti.
Terima kasih atas saran-sarannya rekan handokotjk dan sammi.. Akan kami pertimbangkan untung ruginya.. sambil masih berharap masukan dari rekan-rekan lainnya..
Salam.SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-350/PJ.53/2006
Tanggal 19 Juni 2006PPN ATAS PEMBANGUNAN HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara dengan Nomor XXXXX tanggal 16 Pebruari 2006 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. JV meminta penegasan tentang kepastian hak restitusi PPN investasi apabila PPN Masukan lebih besar dari PPN keluaran, mengingat JV adalah perhotelan yang kewajiban PPN keluarannya hanya dari persewaan toko-toko di hotel.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain:
Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pasal 4A ayat (3), bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan PemerintahPasal 4A ayat (3) huruf k juncto Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa jenis jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
Pasal 9 ayat (2a), bahwa Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
Pasal 9 ayat (4), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.Pasal 9 ayat (5), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak se/a/'n melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak
Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada saat pembangunan hotel tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk pembangunan hotel dimana penyerahan jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN.Dalam hal jumlah perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan pertokoan di lingkungan hotel dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan pertokoan di lingkungan hotel dapat dikreditkan karena penyerahan jasa persewaan toko di hotel adalah penyerahan yang terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,Ichwan Fachruddin
NIP 060044568- Originaly posted by sammi:
sebaiknya dilaporkan dalam SPM karena pada dasarnya pajak masukan tersebut dapat dikreditkan
Rekan sammi,mau dikreditkan kemana?, proyek masih dalam perencanaan dan praoperasional.
Salam.
- Originaly posted by omimir:
erusahaan baru berdiri bergerak dalam bidang perhotelan;
– Sudah memiliki NPWP dan PKP;yang saya bingungkan, kenapa hotel ini PKP? apakah selain memberikan jasa hotel, juga akan memberikan jasa persewaan pertokoan di hotel yang merupakan obyek PPN nantinya?
CMIIW ….. kalo hotel itu PKP kemungkinan emang dia punya penyerahan yang terutang PPN misalnya : sewa ruangan u/ toko, dia sendiri punya toko u/ jualan BKP, Laundry yg juga menerima cucian dari bukan penghuni hotel, mungkin ada juga PPN jasa luar negeri (konsultan/ manajemen), spa, kolam renang atau gym yang juga dipakai oleh bukan penghuni hotel dll
Terima kasih atas tambahan sharing dan masukan dari rekan bayem & dew. Terutama atas lampiran Surat Dirjen tersebut tersebut di atas. Kalo boleh tahu, surat tersebut bisa di dapat/search di mana ya? Secara saya coba search di sini (peraturan-ortax) tapi tidak ketemu. Dan apakah masih berlaku atau ada yang terbaru, mengingat surat tersebut tertanggal 19 Juni 2006.
Originaly posted by bayem:yang saya bingungkan, kenapa hotel ini PKP? apakah selain memberikan jasa hotel, juga akan memberikan jasa persewaan pertokoan di hotel yang merupakan obyek PPN nantinya?
Betul rekan bayem, hotel tersebut juga nantinya akan memberikan jasa persewaan pertokoan yang merupakan obyek PPN.
Terima kasih lagi dan salam.
- Originaly posted by omimir:
Terima kasih atas tambahan sharing dan masukan dari rekan bayem & dew. Terutama atas lampiran Surat Dirjen tersebut tersebut di atas. Kalo boleh tahu, surat tersebut bisa di dapat/search di mana ya? Secara saya coba search di sini (peraturan-ortax) tapi tidak ketemu. Dan apakah masih berlaku atau ada yang terbaru, mengingat surat tersebut tertanggal 19 Juni 2006.
rekan dapat mencarinya di google,, saya rasa surat dari DJP ini masih bisa dipakai acuan dalam kasus yang rekan omimir hadapi sekarang.
Originaly posted by omimir:Betul rekan bayem, hotel tersebut juga nantinya akan memberikan jasa persewaan pertokoan yang merupakan obyek PPN.
Terima kasih lagi dan salam.
knp gak nanti aja ketika anda sudah melakukan penyerahan jasa yang merupakan obyek PPN dikukuhkan sebagai PKP. hehehe,,,
saran saya, PPN masukan yang didapat lebih baik dijadikan biaya saja,,