Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN – impor barang

  • PPN – impor barang

     hanif updated 13 years, 7 months ago 7 Members · 13 Posts
  • Acc1

    Member
    2 November 2009 at 3:16 pm
  • Acc1

    Member
    2 November 2009 at 3:16 pm

    Dear all friend

    Perusahaan tempat saya bekerja baru saja mendatangkan satu barang elektronik, mixer untuk obat2an, kosmetik, dll. Kami menggunakan DHL untuk penerimaan barg tersebut.
    Lalu Seminggu kemudian kami mendapatkan :
    1. Faktur pajak lembar 1 dari DHL atas biaya kirim yg Kami bayar,kan.(tgl 13 Okt'09)

    2. PIBT ( Pemberitahuan Impor Barang KHusus ) atas bea masuk, ppn, pph, yg telah kami bayarkan.

    Apakah ada yg harus saya laporkan ke kantor pajak untuk masa pajak Oktober 2009.

    Thanks before….

  • olubayo

    Member
    2 November 2009 at 3:32 pm

    ppn nya aja masuk ppn import

  • Acc1

    Member
    2 November 2009 at 3:35 pm

    @alubayo : ppn yg mana kan ada 2, ppn yg biaya kirim & ppn yg ada di PIBT
    lapornya caranya gimana, pakai SPT apa?

  • free85

    Member
    2 November 2009 at 3:59 pm

    Faktur Pajak dari DHL dikenakan tarif efektif 1% bukan? kalo 1% tidak boleh dikreditkan.
    Untuk PPN masukan import dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Biasanya DHL akan mengirimkan SSPCP dan tercantum NTPP yang digunakan untuk pelaporan PPN.
    Untuk PPh Psl 22, cukup dilaporkan saja ke KPP dan digunakan sebagai kredit pajak di akhir tahun. CMIIW

  • Acc1

    Member
    2 November 2009 at 4:30 pm

    @free85 :
    1. iya benar tarif nya 1 %, jd apa yg harus dilaporkan ttg faktur pajak ini
    2. iya, benar ada SSPCP nya dari DHL, Untuk PPN import ini dilaporkan dgn menggunakan SPT masa ppn dan dilaporkan sebagai ppn masukan,ya?
    3.Untuk PPH 22 ini, dilaporkan dengan form yg mana,ya?

  • free85

    Member
    2 November 2009 at 5:19 pm

    1. FP dengan tarif efektif 1% dibiayakan saja karena merupakan FP yang tidak boleh dikreditkan.
    2. Ya, sebagai PPN Masukan Impor.
    3. Dilaporkan copynya saja, tanpa form. Kalo pake e-spt ada menu tersendiri.

    Mohon tanggapan rekan yang lain..

  • mustafa79

    Member
    25 November 2011 at 1:51 pm

    cara input ke esptnya bagaiman mana ya
    inputnya di menu apa ya pa
    soalnya no pibk nya jg gak jelas yg mana
    apa hanya input NTPN nya aja ( inputnya di mana )

    mohon bantuannya

  • junjungansitohang

    Member
    25 November 2011 at 3:33 pm
    Originaly posted by free85:

    1. FP dengan tarif efektif 1% dibiayakan saja karena merupakan FP yang tidak boleh dikreditkan.

    Saya pikir PPn yang tercantum di FP tersebut merupakan PPn yang dapat dikreditkan rekan Free85….

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 November 2011 at 3:35 pm
    Originaly posted by acc1:

    ppn yg ada di PIBT

    NPWP yang tercantum di PIBT nya NPWP nya siapa rekan? DHL atau perusahaan rekan??

    Salam

  • halimsan

    Member
    28 November 2011 at 8:41 am

    wah kebetulan sekali ada topik ini, mohon ijin rekan acc1, titip lapak pertanyaan.

    mohon maaf saya ikut bertanya masih satu topik kok…
    kadang saya juga impor melalui RPX, karena memang nilainya yg kecil….

    yg bikin saya bingung, di PIBK nya kok ada PPh sebesar 15%, apakah itu PPh 22 Impor, karena saya jarang tau ada PPh 22 tarif 15%? dan apakah bisa dikreditkan?

    dan seperti rekan acc1,saya juga dapat faktur isinya JKP atas handling fee,advance fee dan admin charge..apakah kesemuanya itu dapat dikreditkan?

    terima kasih

  • hanif

    Member
    28 November 2011 at 10:05 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saya pikir PPn yang tercantum di FP tersebut merupakan PPn yang dapat dikreditkan rekan Free85….

    sependapat…

    Salam

  • hanif

    Member
    28 November 2011 at 10:08 am
    Originaly posted by halimsan:

    yg bikin saya bingung, di PIBK nya kok ada PPh sebesar 15%, apakah itu PPh 22 Impor, karena saya jarang tau ada PPh 22 tarif 15%?

    dugaan saya, anda dianggap sebagai importir yang tidak punya API sehingga dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal

    Originaly posted by halimsan:

    apakah bisa dikreditkan?

    bisa

    Originaly posted by halimsan:

    dan seperti rekan acc1,saya juga dapat faktur isinya JKP atas handling fee,advance fee dan admin charge..apakah kesemuanya itu dapat dikreditkan?

    bisa

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now