Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN IMPOR QQ
Rekan-rekan,
Kalau PT A, impor brg melalui jasa PT B, faktur pajaknya memakai QQ,
yg tertera di di dokumen : nama A QQ B atau B QQ A.?Kalau yg tertera nama B QQ A, PT A bisa mengreditkan ppn nya ?
Terima Kasih
Maaf sebelumnya. Namun apa maksud daru QQ tersebut?
Rekan Asri_atmaja
Sesuai SE-47/PJ/2008 tgl 29 Agustus 2008 kembali ditegaskan yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak, sehingga dengan demikian bahwa penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak standar tidak diperbolehkan. Tetapi saya sendiri juga bingung di katanya masih ada KPP yg masih terima faktur pajak Q.Q
Demikian tanggapan saya semoga dapat membantu.- Originaly posted by josu:
Rekan Asri_atmaja
Sesuai SE-47/PJ/2008 tgl 29 Agustus 2008 kembali ditegaskan yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak, sehingga dengan demikian bahwa penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak standar tidak diperbolehkan. Tetapi saya sendiri juga bingung di katanya masih ada KPP yg masih terima faktur pajak Q.Q
Demikian tanggapan saya semoga dapat membantu.Kalau dalam aktivitas impor, QQ masih dibolehkan.
Originaly posted by asri_atmaja:Kalau PT A, impor brg melalui jasa PT B, faktur pajaknya memakai QQ,
yg tertera di di dokumen : nama A QQ B atau B QQ A.?B QQ PT A
Originaly posted by asri_atmaja:Kalau yg tertera nama B QQ A, PT A bisa mengreditkan ppn nya ?
tentunya boleh.
Karena seharusnya begituSalam
- Originaly posted by josu:
Tetapi saya sendiri juga bingung di katanya masih ada KPP yg masih terima faktur pajak Q.Q
Demikian tanggapan saya semoga dapat membantu.QQ dlm hal FP standar sudah tidak diperbolehkan lagi, tetapi bila masih ada yang menggunakan metode ini, berarti sudah menyalahi peraturan yang berlaku..
Originaly posted by hanif:Kalau dalam aktivitas impor, QQ masih dibolehkan.
sependapat, dalam hal impor atau ekspor, metode QQ sepertinya masih boleh dipergunakan…
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by josu:
Rekan Asri_atmaja
Sesuai SE-47/PJ/2008 tgl 29 Agustus 2008 kembali ditegaskan yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak, sehingga dengan demikian bahwa penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak standar tidak diperbolehkan. Tetapi saya sendiri juga bingung di katanya masih ada KPP yg masih terima faktur pajak Q.Q
Demikian tanggapan saya semoga dapat membantu.Kalau dalam aktivitas impor, QQ masih dibolehkan.
Originaly posted by asri_atmaja:
Kalau PT A, impor brg melalui jasa PT B, faktur pajaknya memakai QQ,
yg tertera di di dokumen : nama A QQ B atau B QQ A.?B QQ PT A
Originaly posted by asri_atmaja:
Kalau yg tertera nama B QQ A, PT A bisa mengreditkan ppn nya ?tentunya boleh.
Karena seharusnya begituSalam
pak hanif, boleh tahu dasar hukum/peraturannya?
terima kasih
- Originaly posted by bayem:
sependapat, dalam hal impor atau ekspor, metode QQ sepertinya masih boleh dipergunakan…
dalam hal ekspor sudah tidak diperkenankan…
SE 47
1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu :1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q Pada Faktur Pajak Standar;
2. Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.
3. Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dalam hal ekspor sudah tidak diperkenankan…
Bagaimana dengan Surat ini rekan Junjungan?
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ ______________________________________
25 September 2003SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 549/PJ.32/2003TENTANG
IMPOR QQ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Mei 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam Surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa:
a. Saudara memohon penjelasan menyangkut peraturan perpajakan yang berkaitan dengan importasi barang dengan cara qq, karena menurut Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan melalui surat Nomor XXX tanggal 28 Maret 2003 pada intinya menyatakan melarang pemilik API melakukan kegiatan importasi barang dengan cara QQ.b. Menurut pengamatan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia bahwa importasi barang dengan cara QQ tersebut masih diperbolehkan, hal ini terlihat dalam petunjuk pengisian Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak pada angka II point 5 disebutkan bahwa kolom NPWP yang berada pada kolom penerimaan pajak diisi NPWP yang dimiliki importir atau Wajib Pajak yang sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak tersebut, dalam hal NPWP berbeda dengan NPWP huruf "A" seperti tertera dalam huruf "C". Selain itu berdasarkan modul (PIB.4.1) tertulis QQ dan diperkuat lagi dengan penjelasan Tim penyuluh dari Kantor Bea dan Cukai yang menyatakan adanya peluang importasi barang dengan cara QQ.
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai buatan Dalam Negeri, antara lain mengatur sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 1, SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor.
2) Pasal 5 angka 1, Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka impor dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP.b. Pasal 2 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ./2003 tanggal 14 Mei 2003, tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor, mengatur bahwa Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisian NPWP pada huruf A formulir SSPCP dengan NPWP importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
1) Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang).
2) Untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang menyangkut ketentuan perpajakan, atas impor yang dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) dimungkinkan dengan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by junjungansitohang:
dalam hal ekspor sudah tidak diperkenankan…Bagaimana dengan Surat ini rekan Junjungan?
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ ______________________________________
25 September 2003SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 549/PJ.32/2003Rekan begawan…
Surat DJP 549 ini memuat penegasan :
sepanjang menyangkut ketentuan perpajakan, masih dimungkinkan Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor yang dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) dengan cara QQ.
Salam
Sepengetahuan saya Faktur Pajak adalah kewenangan DJP, sedangkan PEB/PIB/SSPCP adalah kewenangan DJ Bea Cukai.
Sehingga Faktur Pajak memang tidak menggunakan QQ lagi sesuai SE-47/pj/2008 tsb, namun PEB/PIB/SSPCP masih boleh.
Mohon koreksinya.- Originaly posted by simonalim:
namun PEB/PIB/SSPCP masih boleh.
PEB tidak boleh rekan … sudah dicabut melalui SE 47 th 2008 per tanggal 29/08/2008
Originaly posted by junjungansitohang:1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;Salam
Haiya.. salah.
Terima kasih Pak Junjungansitohang atas koreksinya.
Salam.Sedikit berbagi u/ berdiskusi:
Dari SE 47/2008 itu menegaskan untuk pencabutan seluruh aturan QQ dan tidak membolehkan lagi bagi pembuatan FAKTUR PAJAK untuk EKSPOR….
seluruh yang berkaitan tentang Ekspor dengan sendirinya tidak boleh QQ…Tetapi,
Bagi PIB, tidak ada peraturan yang mengatakan pencabutan tentang QQ u/ Import atau importir, dengan sendirinya masih berlaku dan bisa dilakukan pengkreditan baik di PPn maupun di PPh..berangkali petugas pajak bisa mengkonfirmasi ke Dirjen pajak atau mengeluarkan penegasan bahwa untuk Importir QQ masih dapat dilakukan.
Karena kalau QQ u/ import tidak dibolehkan maka Overbooking akan menambah kewalahan dan pekerjaan bagi petugas Pajak/Bea Cukai.Jadi yang saya tau QQ u/ Import masih bisa dikreditkan, kalau ada KPP menolak QQ import tersebut, tak salah mungkin dikasih tau agar Dirjen pajak bisa memberi penyuluhan tentang aturan SE 47/2008 hanya untuk kegiatan Ekspor.
Terimakasih
Mudah2an bisa membantu untuk lebih dimengerti dan difahami…