Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN IMPORT

  • PPN IMPORT

     mo3b updated 15 years ago 6 Members · 9 Posts
  • Taqillah

    Member
    22 May 2010 at 10:10 pm
  • Taqillah

    Member
    22 May 2010 at 10:10 pm

    PPN IMPORT ATAS BARANG YG DIPERDAGANGKAN DAPATKAH DIKREDITKAN..???

  • w2nz1976

    Member
    22 May 2010 at 11:17 pm

    Boleh.

  • yohanes_martin

    Member
    23 May 2010 at 11:05 am

    setuju,. dengan persyaratan anda sudah PKP.

    salam, semoga dapat membantu.

  • hanif

    Member
    23 May 2010 at 12:07 pm

    yup benar sekali.
    sangat sependapat

    Salam

  • Taqillah

    Member
    24 May 2010 at 11:31 am

    kalo boleh…bisa dapat dasar hukumnya….sementara orang KPP yg sy tanya…bilang tidak kpd saya tidk boleh….

  • kumbara78

    Member
    24 May 2010 at 12:13 pm

    dalam UU PPN No 42 pasal 4 1 (b) yang termasuk penyerahan yang dikenakan PPn adalh atas impor BKP dan dalam pasal 9 (2a) berikut penjelasannya juga menyebutkan bahwa atas impor BKp dapat dikreditkan… CMIW

  • w2nz1976

    Member
    24 May 2010 at 12:55 pm

    UU PPN :
    Pasal 1 angka 24 :
    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

    Pasal 9 (2) :
    Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

    Pasal 9 (9) :
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Pasal 16B (3) :
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

    Kesimpulannya, sepanjang tidak memenuhi Pasal 16B ayat (3), maka pajak masukan (termasuk PPN impor) tetap dapat dikreditkan.

  • mo3b

    Member
    24 May 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by yohanes_martin:

    setuju,. dengan persyaratan anda sudah PKP.

    salam, semoga dapat membantu.

    dan tambahan,

    impor BKP tersebut terkait dengan kegiatan usaha Anda sebagai PKP

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now