Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN IMPORT
PPN IMPORT ATAS BARANG YG DIPERDAGANGKAN DAPATKAH DIKREDITKAN..???
Boleh.
setuju,. dengan persyaratan anda sudah PKP.
salam, semoga dapat membantu.
yup benar sekali.
sangat sependapatSalam
kalo boleh…bisa dapat dasar hukumnya….sementara orang KPP yg sy tanya…bilang tidak kpd saya tidk boleh….
dalam UU PPN No 42 pasal 4 1 (b) yang termasuk penyerahan yang dikenakan PPn adalh atas impor BKP dan dalam pasal 9 (2a) berikut penjelasannya juga menyebutkan bahwa atas impor BKp dapat dikreditkan… CMIW
UU PPN :
Pasal 1 angka 24 :
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.Pasal 9 (2) :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.Pasal 9 (9) :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Pasal 16B (3) :
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.Kesimpulannya, sepanjang tidak memenuhi Pasal 16B ayat (3), maka pajak masukan (termasuk PPN impor) tetap dapat dikreditkan.
- Originaly posted by yohanes_martin:
setuju,. dengan persyaratan anda sudah PKP.
salam, semoga dapat membantu.
dan tambahan,
impor BKP tersebut terkait dengan kegiatan usaha Anda sebagai PKP