Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Jasa Luar Negeri
PPN Jasa Luar Negeri
ekspor jasa perbaikan bukannya dikenakan ppn tarif 0% ya?
pmk 30 th 2011Teman saya jg sedang diperiksa pajak untuk tahun 2006,
berikut ada referensi untuk bahan acuan (sekali lagi untuk FY 2006)DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
14 September 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 846/PJ.322/2006TENTANG
PENGENAAN JENIS PAJAK ATAS JASA MANAJEMEN YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Mei 2006 tentang hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Secara garis besar, isi surat Saudara beserta lampiran-lampirannya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
a. PT. ABC menggunakan jasa manajemen perusahaan yang berkedudukan di Malaysia, dimana
jasa manajemen tersebut dilakukan di luar negeri untuk kepentingan para investor atau kreditor
yang ada di luar negeri.
b. Dokumen yang Saudara lampirkan, berupa service agreement, menyatakan bahwa:
1) PT. ABC adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek
Jakarta;
2) XYZ adalah perusahaan yang berdomisili di Malaysia;
3) PT. ABC menggunakan jasa manajemen dari XYZ;
4) Atas penyerahan jasa manajemen tersebut, PT. ABC membayar sejumlah US$ 3.000
per bulan kepada XYZ.
c. Dokumen yang Saudara lampirkan berupa Surat Pernyataan yang dikeluarkan Lembaga Hasil
Dalam Negeri Malaysia, menyatakan bahwa XYZ berstatus sebagai Wajib Pajak Malaysia.
d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1) Apakah atas jasa manajemen yang diterima PT. ABC tersebut di atas harus dikenakan
PPN impor, walaupun jasa tersebut tidak dilakukan di daerah Pabean?
2) Jika dikenakan PPN impor atas jasa manajemen tersebut di atas, apakah dapat
direstitusi.2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 :
a. Pasal 3A ayat (3) menyatakan bahwa Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
b. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Bagian penjelasan peraturan perpajakan di atas menyebutkan bahwa jasa yang berasal dari
luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam daerah pabean dikenakan PPN,
misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari
Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura.
Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN.
c. Pasal 4A ayat (3) mengatur tentang penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan jasa manajemen tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
d. Pasal 9 Ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
e. Pasal 9 Ayat (8) menyatakan bahwa Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
1) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan
kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
5) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
Faktur Pajak Sederhana;
6) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
7) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
9) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa manajemen tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
b. Atas jasa manajemen yang diterima oleh PT. ABC dari XYZ tidak dikenakan PPN impor, akan
tetapi dikenakan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b).
c. PT. ABC wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang tersebut;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetorkan PT. ABC dapat dimintakan kembali (direstitusi)
apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada
Pajak Keluaran.Demikian untuk dimaklumi.
Pj. DIREKTUR
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
mau tanya nih rekan, kalo untuk menentukkan tarif pasal 26 / tarif tax treaty itu ada hubungannya dengan time test atau tidak ada ya ??
mau tanya nih rekan, kalo untuk menentukkan tarif pasal 26 / tarif tax treaty itu ada hubungannya dengan time test atau tidak ada ya ??
- Originaly posted by tika dyah:
mau tanya nih rekan, kalo untuk menentukkan tarif pasal 26 / tarif tax treaty itu ada hubungannya dengan time test atau tidak ada ya ??
ada rekan.
Kalo tidak melebihi time test, maka tarif yg digunakan adalah tarif tax treaty atau free pemotongan rekan ?? Mohon maaf nih, baru blajar pajak soalnya.. mohon pencerahannya ..
penggunaan time test biasanya untuk active income.
jika lewat time test, maka yang berlaku adalah UU domestik, dalam hal ini, UU perpajakan kita (kalau yang menerima penghasilan adalah pihak luar negeri)Saya punya pertanyaan berkaitan dengan ini, mohon pencerahan nya ya:
Jika contoh service mesin tadi terutang PPN JLN karena mesinnya dimanfaatkan di Indonesia, maka bagaimana jika seperti ini:PT. A (WPDN) adalah perusahaan jasa konsultan tambang, PT. A memperoleh project dari Perusahaan B yang berdomisili di Philipines untuk melakukan review terhadap wilayah pertambangannya yang ada di wilayah Philiphines juga. Kemudian PT. A memakai jasa professional orang pribadi (OP) yang merupakan warga negara Philiphines untuk membantu membuatkan reportnya. OP philiphines menagih ke PT. A "professional fee". Pertanyaannya, atas "professional fee" yang ditagihkan oleh OP Philiphines ke PT. A apakah terhutang PPN JLN, mengingat kegiatan maupun pemanfaatan jasanya ada di luar Indonesia.?
Terimakasih sebelumnya.- Originaly posted by ninabilaa:
Pertanyaannya, atas "professional fee" yang ditagihkan oleh OP Philiphines ke PT. A apakah terhutang PPN JLN, mengingat kegiatan maupun pemanfaatan jasanya ada di luar Indonesia.?
pemamfaatan jasa di indonesia atau diluar indonesia tetap terutang PPNJLN.
CMIIW