Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Jasa Luar Negeri
PPN Jasa Luar Negeri
- Originaly posted by hanif:
Saya sendiri juga tidak tau, tapi, aturan pajak di singapura kan belum tentu mengatur bahwa hal tersebut merupakan ekspor jasa
menurut saya rekan starter lebih membutuhkan kepastian terkait pajak di Indonesia bukan disingapur..
salam
- Originaly posted by MSWoke:
Misalkan PT. A melakukan service peralatan ke PT Z yang ada di Singapura.
mari kita analisis satu persatu syarat dalam SE tersebut:
Originaly posted by hanif:Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
Betul, diserahkan oleh PT Z (kita ganti jadi Z Ltd – Singapore)
Originaly posted by hanif:Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
Betul, dilakukan di luar daerah pabean (Singapore) maka Z Ltd tidak akan menjadi SPDN
Originaly posted by hanif:Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
Betul, Dimanfaatkan di Indonesia ketika barang tersebut selesai diservice dan diimpor kembali ke Indonesia.
Originaly posted by hanif:Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean
Betul, dimanfaatkan PT A selaku pemilik barang tersebut.
Dengan demikian memenuhi syarat objek PPN JLN.
Jadi kesimpulannya terutang PPN JLN ya rekan-rekan???…
rekan yuniffer dan saya setuju harus dikenai PPN JLN , rekan hanif tidak dikenai PPN JLN..
coba analisa diskusinya rekan..
dan coba rekan ortax lainnya kasih opini..biar lebih seru..siapa tahu masuk kategori pilihan froum thread pilihan he…he..- Originaly posted by siip:
menurut saya rekan starter lebih membutuhkan kepastian terkait pajak di Indonesia bukan disingapur..
salam
he he he…
kalau soal analogi, bisa saja WP DN pergi kesingapura trus bikin baju sama perancang di Singapura lalu dipakai di Indonesia. Karena dimanfaatkan di Indonesia apakah yang begini juga kena PPN JLN?.btw…trims atas diskusinya yang hangat.
Berdasarkan SE tersebut saya sangat setuju bahwa atas jasa perbaikan yang dilakukan di Singapura kena PPN JLN
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau soal analogi, bisa saja WP DN pergi kesingapura trus bikin baju sama perancang di Singapura lalu dipakai di Indonesia. Karena dimanfaatkan di Indonesia apakah yang begini juga kena PPN JLN?.
menurut saya sich pak..(sangat mungkin salah)..
siapa yang memanfaatkan : WPDN..
siapa yang memberi manfaat : WPLN (bukan WPDN)
Dimana dimanfaatkan : di daerah Pabean..harus bayar PPN JLN
Originaly posted by hanif:btw…trims atas diskusinya yang hangat.
sama2 rekan…
- Originaly posted by MSWoke:
Jadi kesimpulannya terutang PPN JLN ya rekan-rekan???
Betul.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 145/PJ/2010TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS JASA PERDAGANGANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi jasa perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.
2. Ketentuan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
b. Pasal 1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pasal 4 ayat (1) huruf h, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
f. Pasal 4 ayat (2) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, bahwa ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi, yang memenuhi batasan tertentu.
g. Pasal 4A ayat (3), bahwa jasa perdagangan tidak ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.4. Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :
pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.5. Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :
pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan surat-surat penegasan yang bertentangan dengan substansi ketentuan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002Tembusan :
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.saya rasa selama posisi SPT PPNnya setiap bulan cenderung kurang bayar, tidak menjadi masalah kalau hrs membayar PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri karena toh atas PPN yang disetor itu masi dapat kita kreditkan/menjadi Pajak msukan sehingga mengurangi jumlah kurang bayar SPT. Thanks..
- Originaly posted by nurdian:
saya rasa selama posisi SPT PPNnya setiap bulan cenderung kurang bayar, tidak menjadi masalah kalau hrs membayar PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri karena toh atas PPN yang disetor itu masi dapat kita kreditkan/menjadi Pajak msukan sehingga mengurangi jumlah kurang bayar SPT. Thanks..
Kewajiban membayar PPN JKP Luar Negeri tidak bisa dengan mempertimbangkan status SPT masa PPN Kb atau LB, itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan jika memang sudah menjadi objek PPN JKP LN dan sudah jatuh tempo pembayaran. Meskipun Jika atas pembayaran dan pengkreditan PPN JKP luar negeri tersebut mengakibatkan LB, toh masih bisa dikompensasikan ke SPT Masa PPN selanjutnya atau direstitusi. Yang perlu dipertimbangkan adalah konsekuensi akibat dari penundaan atau tidak melaporkan PPN JKP Luar Negeri terhadap WP.
rekan ortax,
ada yang masih mau ditanya-in lagi seputar PPN Jasa Luar Negeri, jangan bosen-bosen ya…
apabila PT A (Indonesia) menggunakan legal fee dari B,Sdn Bhd (Malaysia) untuk perusahaan afiliasi PT A (C, Sdn Bhd) di Malaysia.
Apakah terutang VAT self assesment?
Terima kasih ya..- Originaly posted by MSWoke:
apabila PT A (Indonesia) menggunakan legal fee dari B,Sdn Bhd (Malaysia) untuk perusahaan afiliasi PT A (C, Sdn Bhd) di Malaysia.
Apakah terutang VAT self assesment?
Jika pemanfaatan jasa tersebut adalah di Luar Negeri, maka tidak terhutang PPN JLN. tapi jika ternyata pemanfaatan jasa tersebut di Indonesia maka terhutang.
Sebaiknya menggunakan cara reimbursement, dimana B menagih ke C, kemudian baru C menerbitkan Invoice reimburse ke PT A, dengan sistematika tersebut maka tidak terhutang PPN JLN. - Originaly posted by yuniffer:
Sebaiknya menggunakan cara reimbursement, dimana B menagih ke C, kemudian baru C menerbitkan Invoice reimburse ke PT A, dengan sistematika tersebut maka tidak terhutang PPN JLN.
so..bebannya ke akun mana..?
bukankah reimbursement akan kena PPN juga apabila lain institusi..?
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by MSWoke:
Jadi kesimpulannya terutang PPN JLN ya rekan-rekan???Betul.
saya sependapat dengan rekan yunnifer.. bahwa jasa yang dilakukan diluar negeri dalam hal ini adalah di sangapore. kembali lg ke konsep ppn yaitu prinsip destinasi. yaitu dimana jasa tersebut dimanfaatkan. wlpn pekerjaannya dilakukan di singapore, tetapi manfaat nya akan diterima di indonesia. selain itu juga dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf e dijelaskan :
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
jadi tidak penting jasa dilakukan di indonesia atau di luar negeri, yang kita lihat adalah dimana pemanfaatan atas jasa tersebut dirasakan.
demikian pendapat.
- Originaly posted by bayem:
kembali lg ke konsep ppn yaitu prinsip destinasi. yaitu dimana jasa tersebut dimanfaatkan.
Sependapat, oleh sebab itu sekarang timbul pertanyaan bagi rekan MSWoke, siapakah dan dimanakah yang memanfaatkan jasa tersebut? apakah pihak PT A memanfaatkan hasil jasa tersebut di Indonesia? Jika tidak maka tidak terhutang PPN JLN. Jika ingin lebih mudah gunakan reimbursement sehingga jelas pemanfaatan ada di luar negeri.