Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Jasa Luar Negeri
PPN Jasa Luar Negeri
- Originaly posted by yuniffer:
Jika ingin lebih mudah gunakan reimbursement sehingga jelas pemanfaatan ada di luar negeri.
rekan yuniffer …
reimbursement untuk kasus ini mengapa tidak ada ppn ya.. Rekan yuniffer, apabila dengan sistem reimbursement dengan perusahaan afiliasi tidak terutang VAT Self assestment ya?
Rekan yuniffer, lalu bagaimana dengan PPh pasal 26nya ya, jika menggunakan sistem reimbursement?
Terima kasih sebelumnya ya…
- Originaly posted by MSWoke:
apabila dengan sistem reimbursement dengan perusahaan afiliasi tidak terutang VAT Self assestment ya?
menurut saya harus kena ppn..karena sudah beda institusi,kecuali penyerahan dari cabang ke pusat itupun harus mengajukan sentralisasi terlebih dahulu kalau tidak ya..tetap kena ppn
- Originaly posted by yuniffer:
Jika ingin lebih mudah gunakan reimbursement sehingga jelas pemanfaatan ada di luar negeri.
mohon penjelasannya atas stetement ini rekan yunnifer.
terima kasih
coba ke statement rekan..
Originaly posted by yuniffer:Jika pemanfaatan jasa tersebut adalah di Luar Negeri, maka tidak terhutang PPN JLN. tapi jika ternyata pemanfaatan jasa tersebut di Indonesia maka terhutang. Sebaiknya menggunakan cara reimbursement, dimana B menagih ke C, kemudian baru C menerbitkan Invoice reimburse ke PT A, dengan sistematika tersebut maka tidak terhutang PPN JLN.
So tagihan tersebut atas PT.C dari malaysia ke PT.A di Indonesia.
syarat reimbursement (yang saya ketahui)..1.Jumlah yang di-reimburse tidak boleh dimark-up dan bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada pihak kedua sebagai penanggung beban yang sebenarnya..
2.Bukti dibuat atas nama pihak kedua atau dibuat atas nama pihak pertama qq pihak kedua.
3.Kontrak kerja antara pihak pertama dan pihak kedua.syarat pertama tidak terpenuhi rekan…karena kwitansi atas PT.C
- Originaly posted by dsimon:
karena kwitansi atas PT.C
kwitansi yang dari mana?
tidak ada PPN dalam reimbursementsepanjang syarat reimbursement dipenuhi, begitu pula dengan PPh nya.
dear yuniffer..
Mohon pencerahannya..:
1.bagaimana biaya legal fee yang jelas2 dari pihak ke 3 menjadi biaya/invoice PT.A..?
2.bagaimana saat ekualisasi pph23/26 yang jelas2 atas biaya legal kan terutang pph23/26..gimana menjelaskan ke pemeriksa pajak saat dilihat invoicenya dari PT B ?terima kasih
- Originaly posted by semoga:
1.bagaimana biaya legal fee yang jelas2 dari pihak ke 3 menjadi biaya/invoice PT.A..?
Biaya legal yang digunakan oleh perusahaan afiliasi (dalam hal ini bertindak sebgai regional office) bisa dijadikan reimbursment jika hasil legal tersebut memang dipergunakan oleh pihak afiliasi kepentingan bisnis group di Indonesia. Sebenarnya, jika hanya untuk kepentingan B Ltd di singapore (sebgai afiliasi) mengapa harus ditagihkan ke PT A, apa yang menjadi alasannya. Dasar umum yg dijadikan acuan adalah jika penyerahan jasa dan/atau pemanfaatan di luar negeri maka bukan objek PPh dan PPN, dalam kondisi reimbursement maka harus dibuktikan apakah semua syarat dipenuhi atau tidak, jika pun tidak dipenuhi maka aturan dasar umum berlaku juga (penyerahan jasa dan pemanfaatan jasa di luar negeri.
Originaly posted by semoga:2.bagaimana saat ekualisasi pph23/26 yang jelas2 atas biaya legal kan terutang pph23/26..gimana menjelaskan ke pemeriksa pajak saat dilihat invoicenya dari PT B ?
Jika reimbursement, maka buktikan reimbursement, jika penyerahan dan pemanfaatannya di luar negeri maka buktikan bahwa hal tersebut memang nyatanya di luar negeri didukung dengan aturan perpajakan yang menjelaskan hal tersbut.
- Originaly posted by yuniffer:
Biaya legal yang digunakan oleh perusahaan afiliasi (dalam hal ini bertindak sebgai regional office) bisa dijadikan reimbursment jika hasil legal tersebut memang dipergunakan oleh pihak afiliasi kepentingan bisnis group di Indonesia. Sebenarnya, jika hanya untuk kepentingan B Ltd di singapore (sebgai afiliasi) mengapa harus ditagihkan ke PT A, apa yang menjadi alasannya. Dasar umum yg dijadikan acuan adalah jika penyerahan jasa dan/atau pemanfaatan di luar negeri maka bukan objek PPh dan PPN, dalam kondisi reimbursement maka harus dibuktikan apakah semua syarat dipenuhi atau tidak, jika pun tidak dipenuhi maka aturan dasar umum berlaku juga (penyerahan jasa dan pemanfaatan jasa di luar negeri
ada indikasi transfer pricing..mengecilkan laba di PT. yang ada di Indonesia (bisa jadi mengalihkan laba ke luar negeri)..tentunya akan ditolak oleh pemeriksa kecuali perusahaan sama2 di Indonesia. (hanya analisa dangkal dari saya) mohon koreksi.
Originaly posted by yuniffer:Jika reimbursement, maka buktikan reimbursement, jika penyerahan dan pemanfaatannya di luar negeri maka buktikan bahwa hal tersebut memang nyatanya di luar negeri didukung dengan aturan perpajakan yang menjelaskan hal tersbut.
sepertinya ini kasusnya jika perusahaan sama2 di Indonesia
- Originaly posted by semoga:
ada indikasi transfer pricing..mengecilkan laba di PT. yang ada di Indonesia (bisa jadi mengalihkan laba ke luar negeri)..tentunya akan ditolak oleh pemeriksa kecuali perusahaan sama2 di Indonesia. (hanya analisa dangkal dari saya) mohon koreksi.
Jika dilihat akan seperti itu, maka harus dibuktikan apakah bukti dokumen (perjanjian) yang menunjukan hal tersebut. Kemudian lihat apakah seluruh transaksi dengan C LTd (afiliasia) lebih dari 10M sesuai ketentuan TP terbaru, jika ya maka harus disiapkan bukti pendukung untuk transaksi tersebut.
Originaly posted by semoga:sepertinya ini kasusnya jika perusahaan sama2 di Indonesia
Tidak juga. dengan luar pun bisa.
- Originaly posted by yuniffer:
ketentuan TP terbaru
jika berkenan share rekan…?
biaya legal itu kan objek pph23/26..bagaimana penjelasan rekan..?
- Originaly posted by semoga:
biaya legal itu kan objek pph23/26..bagaimana penjelasan rekan..?
ini yang saya bingung..bagaimana jurnalnya..?
apakah menjadi biaya legal PT A ..tentunya akan menjadi objek PPH23/26..?
atau..
mungkinkah hanya mengurangi kas..? - Originaly posted by semoga:
biaya legal itu kan objek pph23/26..bagaimana penjelasan rekan..?
Betul, Jika jasa dari luar negeri maka harus dilihat apakah hal tersbut dimanfaatkan di Indonesia atau diluar negeri.
Originaly posted by semoga:jika berkenan share rekan…?
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=transfer pricing&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=148 55