Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Jasa Luar Negeri
PPN Jasa Luar Negeri
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=transfer pricing&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=148 55
- Originaly posted by yuniffer:
Betul, Jika jasa dari luar negeri maka harus dilihat apakah hal tersbut dimanfaatkan di Indonesia atau diluar negeri.
maksudnya gini rekan..
biaya legal PT.B ke PT.C di malaysia kan rencananya akan menjadi biaya legal PT.A
biaya legal itu kan di PL statement…Nah ketika menjadi biaya legal PT.A kan saat ekualisasi pemeriksaan ada kurang bayar pph 23/26 sebesar nilai tersebut..
Apakah pemeriksa bisa menerima jika atas biaya yang menjadi pengurang 'Corporate income' tidak dipotong pph23/26..?
- Originaly posted by semoga:
Apakah pemeriksa bisa menerima jika atas biaya yang menjadi pengurang 'Corporate income' tidak dipotong pph23/26..?
Jika bisa dibuktikan dasar dari hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan perpajakan maka bisa.
maaf rekan yuniffer..saya masih ragu…
ini sich bukan kategori transfer pricing..namun pengalihan laba ke luar negeri..dengan mengambil biaya perusahaan afiliasi dari luar negeri.
mungkin ilmu saya belum sampai sebanyak bintang rekan…he..he..coba saya renungkan lagi ya rekan..
- Originaly posted by dsimon:
mungkin ilmu saya belum sampai sebanyak bintang rekan…he..he..coba saya renungkan lagi
wah saya masih level awan mendung…. saya juga coba cari info dari rekan yang lain.
Siang Rekans
Ijin ikut diskusi, saya ingin tanya misal di Inv atas pemanfaatan JKP dari LN tanggal 11 Januari tetapi Inv tersebut baru sampai di kami tanggal 20 Maret dan kami menyetorkan PPN JLN tersebut tanggal 9 April, apakah SSP PPN JLN tersebut harus kami laporkan pada SPT Masa Januari ataukah masih dapat dikreditkan pada SPT Masa April mengingat SSP PPN JLN tersebut berlaku seperti Faktur Pajak dan Faktur Pajak mempunyai masa Expired selama 3 bulan??
Terima Kasih
SalamRekans mohon masukannya,terkait pelaporan SSP PPN JLN ini
Terima kasih
Salam- Originaly posted by Cheonjae:
Ijin ikut diskusi, saya ingin tanya misal di Inv atas pemanfaatan JKP dari LN tanggal 11 Januari tetapi Inv tersebut baru sampai di kami tanggal 20 Maret dan kami menyetorkan PPN JLN tersebut tanggal 9 April, apakah SSP PPN JLN tersebut harus kami laporkan pada SPT Masa Januari ataukah masih dapat dikreditkan pada SPT Masa April mengingat SSP PPN JLN tersebut berlaku seperti Faktur Pajak dan Faktur Pajak mempunyai masa Expired selama 3 bulan??
bisa
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by MSWoke:
2. Apakah atas jasa tersebut apabila dilakukan di Indonesia terutang PPN Jasa Luar Negeri?
Dilakukan di Indonesia atau di Luar Indonesia tetap terutang PPN JLN.artinya semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa wajib pajak luar negeri yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan perusahaan wajib pajak dalam negeri terhutang PPN ? karena bermanfaat bagi perusahaan wajib pajak dalam negeri
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by Cheonjae:
Ijin ikut diskusi, saya ingin tanya misal di Inv atas pemanfaatan JKP dari LN tanggal 11 Januari tetapi Inv tersebut baru sampai di kami tanggal 20 Maret dan kami menyetorkan PPN JLN tersebut tanggal 9 April, apakah SSP PPN JLN tersebut harus kami laporkan pada SPT Masa Januari ataukah masih dapat dikreditkan pada SPT Masa April mengingat SSP PPN JLN tersebut berlaku seperti Faktur Pajak dan Faktur Pajak mempunyai masa Expired selama 3 bulan??bisa
Rekan hangsengnikkei berarti jika saya kreditkan di Masa April tidak masalah ya Rekan?Dan saat saya melaporkan SSP PPN JLN tersebut ke KPP SSP Lembar ke 3 juga dilampirkan benar tidak rekan?
Terima Kasih
Salam - Originaly posted by Cheonjae:
Rekan hangsengnikkei berarti jika saya kreditkan di Masa April tidak masalah ya Rekan?Dan saat saya melaporkan SSP PPN JLN tersebut ke KPP SSP Lembar ke 3 juga dilampirkan benar tidak rekan?
harusnya ga masalah, karena diperlakukan sama seperti faktur pajak
Rekan hangsengnikkei terima kasih atas pencerahannya
- Originaly posted by MSWoke:
Dear Rekan2..
Mau tanya ya..
Misalkan PT. A melakukan service peralatan ke PT Z yang ada di Singapura.
1. Atas jasa service tersebut apabila tidak ada form DGT kena PPh pasal 26 tarif 20%, jika ada form DGT PPh pasal 26 0%. Mohon koreksinya…
2. Apakah atas jasa tersebut apabila dilakukan di Indonesia terutang PPN Jasa Luar Negeri?
3. Apabila jasa tersebut dilakukan di singapura dengan cara peralatan tersebut dikirim ke singapura dan diservice di sana baru diimpor lagi ke Indonesia apakah masih terutang PPN Jasa Luar Negeri?Thx ya…
lebih detail tanya arnya rekan…
Originaly posted by MSWoke:
1. Atas jasa service tersebut apabila tidak ada form DGT kena PPh pasal 26 tarif 20%, jika ada form DGT PPh pasal 26 0%. Mohon koreksinya…Betul.
'Rekan Yunnifer, ada peraturan yg mendukung gk ya?
saya cari tidak ketemu, thanks untuk bantuannya ..Salam