Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPN jasa outsource

  • PPN jasa outsource

     Dimas85 updated 10 years ago 2 Members · 5 Posts
  • rudiaja

    Member
    12 May 2015 at 10:19 am

    Dear rekan2 ortax

    Perusahaan kami menggunakan jasa outsource. dalam perjanjian biaya didetailkan begitu juga pada saat invoice dengan item sebagai berikut :
    Salary Karyawan Outsource 5.000
    Biaya Operasional 1.000
    Management fee 2.000
    Total 8.000

    dari kasus diatas apakah DPP PPN dari total tagihan yaitu 8.000 atau hanya dari biaya operasional dan management fee saja?
    mohon bantuan nya sekaligus dasar peraturan.

  • Dimas85

    Member
    12 May 2015 at 11:26 am

    Dear rekan rudi,

    Dimungkinkan secara regulasi bahwa PPN dipungut atas jasanya saja dengan syarat tambahan selain dirinci seperti contoh diatas dan menggunakan kode FP 040 (karena DPP Nilai Lain).

    PMK 83 2012.

    CMIIW, terima kasih.

  • rudiaja

    Member
    12 May 2015 at 4:35 pm

    Saya agak kurang ngudeng nih pak dengan pasal ini :

    Pasal 3

    (1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    Pasal 4

    (1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
    (3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
    (4) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
    (5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

    mohon koreksi pemahaman saya, kalau seperti ini berarti jika pasal 3 ayat 3 tidak terpenuhi asal kan dirinci, berarti tetap dikenakan PPN tetapi DPP diluar pembayaran biaya tenaga kerja. seperti itu bukan yh?

  • Dimas85

    Member
    13 May 2015 at 8:27 am

    Saya coba summary kan pasal tersebut ya rekan:

    1. Jika termasuk dalam kriteria pasal 3 merupakan jasa penyedia tenaga kerja yang tidak dikenai PPN;

    2. Jika tidak termasuk didalam Pasal 3 (dan juga Pasal 1 ayat 2 huruf b) maka merupakan obyek PPN 10%; dan

    3. Jika dapat dirinci/dipisahkan tagihannya seperti yang ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat 4 maka yang dikenai PPN 10% hanyalah jasa penyediaan tenaga kerja saja, sehingga dikategorikan DPP nilai lain (Kode FP 040…).

    Jadi menurut saya pemahaman rekan rudi sudah tepat. CMIIW, terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now