Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Kantor Pengacara

  • PPN Kantor Pengacara

     sammi updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • lovetax

    Member
    1 December 2010 at 8:18 pm
  • lovetax

    Member
    1 December 2010 at 8:18 pm

    Salam..kalau pengacara memberikan Jasa Pengacara kepada sebuah perusahaan apakah utk peraturan baru kalau pengacara itu belum PKP tetap mengenakan PPN dan membuat faktur?

  • begawan5060

    Member
    1 December 2010 at 8:55 pm
    Originaly posted by LOVETAX:

    kalau pengacara memberikan Jasa Pengacara kepada sebuah perusahaan apakah utk peraturan baru kalau pengacara itu belum PKP tetap mengenakan PPN dan membuat faktur?

    Belum PKP tidak diperkenankan memungut PPN/menerbitkan FP..

  • lovetax

    Member
    2 December 2010 at 4:21 pm

    Jadi tdk berubah ya..klu sipengacaranya dikelompokkan kedalam WP Orang Pribadi bgm?..apakah tetap hrs PKP utk mungut PPN?

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 4:32 pm

    yup tetep harus PKP dulu untuk menerbitkan faktur pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now