Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › ppn kegiatan membangun sendiri
ppn kegiatan membangun sendiri
saya mau tanya mengenai perhitungan ppn kegiatan membangun sendiri, kalo saya tidak ada pembukuan untuk total biaya yang di keluarkan untuk membangun sendiri itu, harus pake patokan apa ya untuk perhitungan pajak ppn nya? 2 persen dari apa? bisa kah memakai patokan nilai bangunan per meter persegi dari pbb untuk daerah itu?
kumpulin dulu dan dicatat kuitansi,tagihan dan sebagainya terkait pengeluaran untuk membangun gedung tersebut
ikutan nimbrung ..
klo WP OP membangun sendiri apartemennya , pakai kontraktor (Badan) apakah dibenarkan bila WPOP tsb tidak memotong PPh ?
mhn pencerahan dr rekan-rekan ortax- Originaly posted by priscella jade:
klo WP OP membangun sendiri apartemennya , pakai kontraktor (Badan) apakah dibenarkan bila WPOP tsb tidak memotong PPh ?
PPh Final?? memang tidak wajib dipotong oleh WP OP kecuali ditunjuk, selain itu kontraktor itu setor sendiri
jika suatu pekerjaan senilai Rp. 15.500.000,-
dimana harga tersebut belum termasuk PPn 10%:
dari nilai pekerjaan berikut:
Material : Rp.14.000.000,-
Material: Rp. 1.500.000,-
Total : Rp.15.500.000,-Bagaimana dengan PPn & PPhnya?
Mohon Infonya
salam ortax,
mencoba menjawab, menurut saya PPN-nya 10% X 15.500.000, silakan rekan-rekan yg lain untuk mengoreksi
- Originaly posted by mustika sijabat:
Material: Rp. 1.500.000,-
Jika ini Jasa/kegiatan, bukan Material: 1.5jt
maka Hitung PPh-nya=1.500.000x a% - Originaly posted by mustika sijabat:
Bagaimana dengan PPn & PPhnya?
PPN dan PPh ini
Originaly posted by mustika sijabat:Total : Rp.15.500.000,-
untuk PPN KMS 10% X 20 % X
Originaly posted by mustika sijabat:Total : Rp.15.500.000,-
PPh Jasa Konstruksi perlu info lebih lanjut
Jika ini Jasa/kegiatan, bukan Material: 1.5jt
maka Hitung PPh-nya=1.500.000x a%Maaf yang saya maksud yang 1.500.000 itu jasa bukan material bagaimana yah rekan rekan mohon bantuannya