Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPN Kegiatan membangun Sendiri (KMS )

  • PPN Kegiatan membangun Sendiri (KMS )

     vena updated 13 years, 11 months ago 20 Members · 30 Posts
  • archa

    Member
    29 May 2009 at 10:56 am

    tapi perhitngannya boleh ga sih kalo langsung aja, pada saat akhir periode pembangunan selesai baru dibayar, jadi ga setiap bulan gitu, bisa ga ya?

  • hkw_tax

    Member
    29 May 2009 at 12:32 pm
    Originaly posted by archa:

    tapi perhitngannya boleh ga sih kalo langsung aja, pada saat akhir periode pembangunan selesai baru dibayar, jadi ga setiap bulan gitu, bisa ga ya?

    Berdasarkan KEP-387-PJ-2002:

    Pasal 3

    (1) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian pondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.

    (2) Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

    Pasal 5

    (1) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

    Kalau menurut peraturan tersebut, PPN KMS harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik.
    Kalau dibayarkan di akhir , setelah semua selesai kemungkinan akan terkena denda atas keterlambatan pembayarannya.

    Bagaimana dengan rekan-rekan yang lain, ada yg sudah pernah mengalaminya?

  • archa

    Member
    29 May 2009 at 2:07 pm

    kalo dibayar sekaligus pada saat pembangunan sudah selesai semua bisa ga?

  • harry_logic

    Member
    30 May 2009 at 1:53 am

    Setahu sy, bahwa PPN KMS tsb memang mulai diekstensifikasi (dikejar) sejak thn 2007, padahal aturannya sdh terbit lama, terakhir thn 2002. Eksten tsb terutama adalah didukung o data yg didapat dari lembaga pemrth daerah yg menerbitkan IMB, termasuk di dlmnya adalah RAB (Rencana Anggaran Biaya) yg dilampirkan saat mengurus IMB. Atas dasar data tsb, KPP biasanya mengirim Surat Himbauan kpd WP agar melunasi PPN KMS tsb dan/atau mengundang WP utk bertemu AR agar konsultasi dulu (…biasanya malah ke mana-mana pertanyaannya, dari jenis usaha, SPT tahunan, masa, sampai urusan anak dsb).
    Di samping itu, bila diduga RAB tsb kurang dari yg seharusnya, petugas eksten KPP akan dikirim ke lapangan utk melakukan pengukuran dan melakukan penilaian atas biaya pembangunan yg sebenarnya, di samping utk tujuan pemutakhiran data SPOP PBB.

    Jadi, jika mendapat Surat Himbauan spt di atas dan tidak merasa berkeberatan utk membayar PPN yg tarif efektifnya 4% x jml seluruh biaya yg dikeluarkan u bangunan tsb (… atau sesuai RAB IMB), lebih baik segera dilunasi, dilaporkan ke KPP, dan bukti bayar dan lapor tsb dikirimkan ke Kepala KPP u.p AR ybs.

  • ktfd

    Member
    30 May 2009 at 10:08 am

    [

    Originaly posted by gustian62:

    jadi kalau bangun hanya 199,999m2 tidak kena ppn dan tahun depan bangun lagi 199,99 m2

    ikut nimbrung bro..
    tidak bisa, bangun bertahap dalam waktu 2 thn dianggap sebagai satu kesatuan..

  • fusuy

    Member
    30 May 2009 at 10:13 am

    dalam peraturan masih dianggap satu kesatuan jika dilakukan dalam 2 tahun.tapi masak seekstrim itu…sebagai tmbahan jika yg bangun sndiri adalah kontraktor maka kena ppn atas pemakaian sendiri asalkan bukan u produksi.

  • harry_logic

    Member
    30 May 2009 at 10:27 am

    Harap dibantu, ketentuan 2 thn msh mrpk satu kesatuan tsb ada di peraturan no brp?

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 5:37 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Harap dibantu, ketentuan 2 thn msh mrpk satu kesatuan tsb ada di peraturan no brp?

    KEP – 387/PJ./2002
    Pasal 7
    (1) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

    Semoga dapat membantu.
    hkw_tax

  • nisarie

    Member
    16 April 2011 at 6:36 pm
    Originaly posted by fusuy:

    dalam peraturan masih dianggap satu kesatuan jika dilakukan dalam 2 tahun.tapi masak seekstrim itu…sebagai tmbahan jika yg bangun sndiri adalah kontraktor maka kena ppn atas pemakaian sendiri asalkan bukan u produksi.

    izin melanjutkan bahasan ini,,
    misal, kontraktor membangun dengan biaya 250jta termasuk PPN atas pembelian material 35jta,,bagmna perlakuannya jika:
    a. bangunan untuk kantor cabang?
    b. bangunan untuk rumah dinas?
    bagaimana tentang pengkreditan PM nya??
    atas PPN pembelian material 50jta??
    terimakasih sebelumnya,,

  • Consult

    Member
    19 April 2011 at 9:02 am

    Rekan semuanya,

    Dasar luas untuk PPN KMS (PPN Kegiatan Membangun Sendiri) telah mengalami perubahan beberapa kali dan dasar luas yang muali dikenakan adalah 300 m2.

    Jika bangunan yang dibangun kurang dari 300 m2, maka bangunan tersebut bukan obyek PPN KMS.

    Misalnya orang renovasi rumah dari luas 250 m2 menjadi 350 m2, berarti ada penambahan luas sebesar 100 m2, walaupun luas akhir 350 m2, tapi yang dibangun hanya 100 m2, maka dalah kasus ini bukan merupakan obyek PPN KMS.

    Mengenai perhitungan, benar, yang menjadi dasar adalah uang keluar. Jika kita menggunakan material bekas yang gratis, harusnya bukan obyek. Karena peraturannya jelas mengatakan uang keluar.

    Perhitungan dari Rp./m2 adalah perhitungan untuk memudahkan saja. Dan itu umum dilakukan dengan kontraktor dan untuk menilai rata-rata cost dan juga untuk menentukan kemewahan atau kelas dari suatu bangunan.

    Konsep Rp./m2 banyak digunakan untuk parameter dan control secara umum.

    Demikian penjelasan tambahan. Ada yang mau menambahkan.

    Bye.

  • raharja

    Member
    20 April 2011 at 4:02 pm

    coba nimbrung..
    1.setuju dg rekan consult,mulai UU PPN No 42, yg kena KMS 300 m2.berlaku mulai 1 April 2010.
    2.klo pembangunan yg dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun, masih satu paket..
    3.klo menambah luas bangunan, yg jadi patokan, penambahannya bukan hasil akhir.
    4.utk menentukan Dasar Pengenaan Pajak, biasanya dr RAB..klo ga bisa nunjukin RAB, pake patokan rata2 biaya/m2..mungkin ini tergantung appraisal masing2 wilayah dan KPP..
    6.filosofi ada KMS,katanya sih utk keadilan antara pihak yg bangun pake kontraktor dan bangun sendiri..klo pake kontraktor kan dibebani PPN oleh si Kontraktor..kemungkinan biayanya lebih mahal drpd bangun sendiri..karena itulah ada si KMS..
    salam

  • raharja

    Member
    20 April 2011 at 4:05 pm
    Originaly posted by nisarie:

    misal, kontraktor membangun dengan biaya 250jta termasuk PPN atas pembelian material 35jta,,bagmna perlakuannya jika:
    a. bangunan untuk kantor cabang?
    b. bangunan untuk rumah dinas?
    bagaimana tentang pengkreditan PM nya??
    atas PPN pembelian material 50jta??

    ijin menanggapi,gan..
    menurutku,klo dia bangun sendiri (ga lewat kontraktor), tentunya PPN atas pembelian material tidak dapat dikreditkan..DPP KMS kan 40%, yg 60% (mungkin) dianggap PM..

  • raharja

    Member
    20 April 2011 at 4:28 pm
    Originaly posted by raharja:

    menurutku,klo dia bangun sendiri (ga lewat kontraktor), tentunya PPN atas pembelian material tidak dapat dikreditkan..DPP KMS kan 40%, yg 60% (mungkin) dianggap PM..

    ralat :
    Kata2 "(ga lewat kontraktor)" dihapus.. 🙂

  • Consult

    Member
    21 April 2011 at 8:04 am

    Rekan,

    Sedikit menambahkan.

    Filosofi PPN KMS sebenarnya untuk asas keadilan seperti yang dikatakan rekan raharja, tetapi yang dimaksud keadilan adalah keadilan jika pembangunan rumah dilakukan oleh Developer (penjualan tanah dan bangunan) dibandingkan dengan pembangunan oleh pemilik yang tidak menggunakan kontraktor.

    Jika Pemilik rumah membangun dengan menggunakan kontraktor dan kontraktor tersebut kontraktor PKP dan memberikan FP Keluaran, maka pemilik rumah tidak perlu lagi membayar PPN KMS sehingga tidak terjadi double taxation.

    Tetapi perlu diperhatikan, keterangan dalam FP Keluaran yang dikeluarkan kontraktor. Harus jelas menunjukan lokasi unit yang dibangun, sehingga tidak multi tafsir dan jelas pekerjaannya.

    Terima kasih rekan raharja atas masukannya. Saling melengkapi rekan.

  • vena

    Member
    3 August 2011 at 4:47 pm

    Mau tanya neh…
    Bagaimana cara menghitung Luas bangunan KMS?
    apakah pagar tembok termasuk dihitung luasnya, sedangkan pagar tsb tdk dpt dihitung dalam m2 melainkan m'.
    Lalu carport (hanya lanti saja tanpa dinding) termasuk bangunan yg dihitung luasnya dlm KMS?
    Bgmn cara menghitung nya ya?
    mhn bantuan para senior.
    Terima kasih sblmnya.

Viewing 16 - 30 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now