Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN Keluaran apakah sudah harus dibuat saat terima termin untuk perusahaan developer ??

  • PPN Keluaran apakah sudah harus dibuat saat terima termin untuk perusahaan developer ??

  • choir

    Member
    23 July 2009 at 6:10 am
  • choir

    Member
    23 July 2009 at 6:10 am

    Perusahaan developer pada saat terima uang muka termin dari konsumen masih ada resiko terjadi pembatalan dari konsumen, apakah ketentuan penerimaan uang muka harus langsung diperhitungkan PPN Keluaran / menunggu sampai terjadi pengakuan penjualan baru PPN Keluaran diperhitungkan, tolong yaa kalau ada yang mengerti…terima kasih atas bantuannya…

  • lutfan1708

    Member
    23 July 2009 at 7:39 am

    sudah harus dibuatkan FP standarnya.

  • Bupunsu

    Member
    23 July 2009 at 8:43 am

    FP Standar dibuat saat : Paling lambat :
    1. akhir bulan berikutnya setelah Penyerahan
    2. pada saat dilakukan pembayaran baik uang muka dll.
    itu pendapatku.

  • karmeat

    Member
    23 July 2009 at 8:56 am

    Untuk usaha konstruksi, FP dibuat per penerimaan termin pembayaran. . .

    apabila terjadi penyerahan bangunan (jika tanpa pembayaran, FP dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya; jika ada penyerahan dan pembayaran uang sebelum akhir bulan berikutnya, FP dibuat saat pembayaran).

  • adibcl

    Member
    23 July 2009 at 8:56 am


    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 159/PJ./2006

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    jadi, faktur pajak sudah harus dibuat pada saat pembayaran termin dan dilaporakan dalam SPT masa PPN bulan tersebut..

    mohon koreksinya..^^

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now