Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPN Keluaran untuk Perusahaan Non PKP
Selamat Sore Rekan-Rekan
Izin bertanya, Perusahaan kami sudah PKP ingin menjual BKP ke perusahaan NON PKP, apakah perusahaan kami tetap menerbitkan faktur pajak keluaran atas perusahaan Non PKP tersebut, dan pada saat ingin membuat laporan pajak PPN nya, apakah faktur pajak keluaran tersebut dapat saya kurangi dengan pajak masukan kami?
Terimakasih
tetap tebitkan faktur pajak atas penjualan,
pajak masukan atas pembelian apa ?pajak masukan atas pembelian barang modal
bisa dikreditkan
Baik Terimakasih atas masukannya pak
Viewing 1 - 2 of 2 replies