Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS dengan Kontraktor Non PKP
PPN KMS dengan Kontraktor Non PKP
Selamat siang rekan-rekan
Saya memiliki case PPN KMS, mohon bantuannya
Jadi saya bekerja di sebuah hotel (legalitas berbentuk PT, namun tidak PKP). Kami melakukan kegiatan pembangunan beberapa kamar hotel dengan luas keseluruhan kurang dari 200m2. Dalam proses pembangunan kami menggunakan kontraktor setempat namun tidak berstatus PKP. Untuk material pembangunan ditanggung oleh kami sendiri, jadi kami hanya membayarkan upah ke kontraktor. Atas case tersebut apakah kami dikenakan PPN KMS?
Mohon penjelasannya rekan rekan🙏Harusnya tidak ya karena belum PKP, tapi coba tunggu masukan rekan lainnya juga ya rekan.
Tidak rekan, karena luasnya <200m2. #cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 posts