Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PPN LUAR NEGRI Daerah BAtam

  • PPN LUAR NEGRI Daerah BAtam

  • kurnia

    Member
    22 August 2009 at 6:39 am

    Rekan L3V1 benar dan posting saya sebelumnya salah (sorry yah atas kesalahan infonya)..diralat yah….
    Penggunaan mesin termasuk royalti, sewa, penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta jadi tarif yang berlaku sesuai tax-treati Indonesia-Singapura adalah 15%…..Terhutang PPN mendapat fasilitas dibebaskan bila berhubungan dengan kegiatan usaha….thx

  • b_ch11

    Member
    23 August 2009 at 10:03 pm

    Terima kasih banyak untuk jawaban dari rekan2 sekalian,

    sekarang udah ngerti mengenai PPh, kalo ada SKD dipotong 15%, kalo tidak ada SKD dipotong 20%..

    mengenai PPN , kebetulan disana adalah kawasan perdagangan bebas, sehingga untuk semua pemasukan barang dan jasa dari Luar Negeri dibebaskan dari pemungutan PPN

    Thanks

  • L3V1

    Member
    24 August 2009 at 7:54 am

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-62/PJ.32/2005 TANGGAL 03 FEBRUARI 2005
    TENTANG
    PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

    Sehubungan dengan surat dari Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 14 September 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Secara garis besar surat Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam menjelaskan bahwa:
    a. Peraturan Pemerintah nomor 63 TAHUN 2003 tentang PPN dan PPnBM di Daerah Industri Pulau Batam mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2004. Khusus menyangkut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Industri Pulau Batam, Kantor Pelayanan Pajak Batam telah menerapkan pemberlakuan pengenaan PPN tersebut untuk tahun-tahun sebelum tahun 2004. Pengenaan PPN tersebut kemudian ternyata meresahkan investor di Daerah Industri Pulau Batam.
    b. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Daerah Industri Pulau Batam.
    2. Dasar hukum:
    a. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN 1984"), antara lain mengatur bahwa:
    1. Pasal 1 angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;
    2. Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    3. Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan BKP atau JKP dari/ke/di Kawasan Berikat daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, tidak mengatur tentang pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean;
    c. Undang-Undang nomor 11 TAHUN 1994 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, mengatur bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah Pabean terutang PPN;
    d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa perlakuan PPN dan PPnBM di Batam diberlakukan dengan pentahapan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa fasilitas PPN dan PPnBM tetap diberikan namun terbatas untuk kegiatan usaha yang berorientasi ekspor. Pasal 5 merupakan penegasan bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tetap terutang PPN.
    3. Berdasarkan uraian pada angka 2 tersebut di atas, kami tegaskan bahwa mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 548/KMK.04/1994 tidak diatur secara eksplisit bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN, maka sejak tanggal 1 Januari 1995 atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 TAHUN 1994.
    Demikian dapat kami sampaikan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    HADI POERNOMO

  • eko budi

    Member
    10 September 2009 at 10:03 am

    Pasal 3

    (1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
    (3) Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
    (4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

    untuk tahu tentang ketetapan Badan Pengusahaan Kawasan bs diambil/diperoleh datanya dr mana ya?
    terimakasih

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now