Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan atas sewa gedung
PPN Masukan atas sewa gedung
Teman2..
berdasarkan pasal 9 ayat 8 angka 2 UU PPN bahwa PM yang tidak dapat dikreditkan adalah PM yang tidak ada hub langsung dengan keg,usaha…
apakah atas PPN Masukan sewa gedung juga trmasuk kategori yg tidak dapat dikreditkan??- Originaly posted by ferry07:
apakah atas PPN Masukan sewa gedung juga trmasuk kategori yg tidak dapat dikreditkan??
Sewa gedungnya digunakan untuk apa rekan ferry?
Sebagai contoh, kalau untuk ruangan kantor, boleh dikreditkan tuh karena berhubungan langusng dengan kegiatan usaha.
Mohon Koreksinya… Dear Ferry07, PPn Masukan sewa gedung, tidak dapat dikreditkan.
Mohon Koreksi rekan lainmenurut saya tidak bisa dikreditkan karena itu tidak msk k kualifikasi usahanya sbg mskan
Dear Friend Ferry07,
Jika PPN Pajak Keluarannya dipungut dari "Transaksi BKP" Minyak Sawit maka PPN Pajak Masukannya dari JKP Sewa Gedung lajimnya oleh Pemeriksa Pajak tidak diakui untuk dapat di Kreditkan.
Atas kasus seperti itu karena sewa gedung untuk Kantor Pemasaran minyak sawit sebagai COR Business tidak diakui untuk di Kreditkan oleh Pemeriksa Pajak maka sebaiknya Keberatan dan tidak lanjuti ke Pengadilan Pajak.
Untuk proses tsb. memerlukan waktu (time leg)minimal satu tahun.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalo menurut saya sih PPN atas sewa bangunan tidak bisa dikreditkan, tapi bisa di gross up ke biaya
mohon koreksi……..
Dear All Friends, Attn: Handy Novin.
Treatment tsb. aku setuju hanya rugi di Tarif, jika bisa di Kreditkan maka cash flow tidak terganggu tapi jika di biayakan masih dapat terkena Tarif Progresif kecuali mulai Tahun 2009 untuk Badan berlaku Flate Rate PPh 28%.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
untuk syarat mengkreditkan harus ada hubungan dengan kegiatan usaha (manajemen, produksi dan distribusi), sewa gedung menurut pendapat saya berhubungan dengan kegiatan usaha asal berhubungan dengan ketiga hal tersebut. Kalo dikoreksi oleh fiskus itu cuma mencari cari temuan saja, gimana mo ada proses usaha kalo tempat aja gak ada ???
- Originaly posted by evan212:
sewa gedung menurut pendapat saya berhubungan dengan kegiatan usaha
Sependapat dengan rekan Evan. Asal kita dapat menjelaskan kepada fiskus bahwa sewa gedung ini memang untuk kegiatan usaha.
Salam ORTax… ada pendapat dari rekan2 lain, mengenai masalah ini?
masih belum ada tanggapan yang lain ya???
Sepertinya pendapat rekan evan sudah cukup jelas.. Saya kasih sedikit tambahan..
Ada 2 hal yg perlu diperhatikan dalam pengkreditan pajak masukan yaitu :
– Memenuhi ketentuan material, yaitu perolehan BKP/JKP nya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yg meliputi kegiatan produksi,manajemen,distribusi, dan pemasaran..
– Memenuhi ketentuan formal yaitu :
1. berbentuk faktur pajak standar atau dokumen yg diperlakukan sbg faktur pajak standar
2. Ketentuan2x yg ada di pasal 9 ayat 8 UU PPN..
Jadi menurut saya, transaksi sewa gedung selama ini berhubungan dengan kegiatan2x yang saya sebutkan diatas, pajak masukannya dapat dikreditkan..
Mohon koreksi…Intinya sewa gedung yang tidak berhubungan dengan usaha tidak boleh dikreditkan sebagai PPN masukan, tapi harus dilihat dulu kasusnya kalau untuk sewa gedung fungsinya untuk kantor pemasaran boleh dikreditkan, yang nggak bisa dikreditkan sewa gedung appartment untuk tempat tinggal,.tx