Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN MASUKAN BAGI NON PKP

  • PPN MASUKAN BAGI NON PKP

     pajakmuara updated 14 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • pajakmuara

    Member
    19 January 2011 at 9:25 am

    Dear rekan ortax,,,

    mau tanya nihh…. klo ada PPN masukan saat perush kami beli bisa untuk di kreditkan ga (saat perhitungan pph badan tahunan)???

    terimakasih jawabannya ya..

  • pajakmuara

    Member
    19 January 2011 at 9:25 am
  • usd

    Member
    19 January 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by pajakmuara:

    PPN masukan

    dikreditkan dengan pajak keluaran

  • ewox

    Member
    19 January 2011 at 9:42 am
    Originaly posted by pajakmuara:

    mau tanya nihh…. klo ada PPN masukan saat perush kami beli bisa untuk di kreditkan ga (saat perhitungan pph badan tahunan)???

    wah agak menbingungkan rekan, ppn masukan kok dikreditkan dengan pph badan tahunan??? apa saya yg salah mengerti yah.

  • ewox

    Member
    19 January 2011 at 9:45 am

    PPN MASUKAN BAGI NON PKP

    Originaly posted by pajakmuara:

    mau tanya nihh…. klo ada PPN masukan saat perush kami beli bisa untuk di kreditkan ga (saat perhitungan pph badan tahunan)???

    klo melihat dari judul, tentunya Non PKP tidak bisa melakukan pengkreditan pajak masukan yg diperoleh rekan muara. tetapi bisa dilakukan kapitalisasi ppn yg diperoleh ke dalam biaya. klo maksudnya dikreditkan dengan spt badan tahunan yah tidak bisa dong. he he he

  • ekonofriantoutama

    Member
    19 January 2011 at 9:49 am

    dibiayakan dalam laporan laba rugi, tidak bisa sebagai kredit pajak PPh Badan …..

  • pajakmuara

    Member
    19 January 2011 at 10:43 am
    Originaly posted by ekonofriantoutama:

    dibiayakan dalam laporan laba rugi, tidak bisa sebagai kredit pajak PPh Badan …..

    thx pak eko…

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now