Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan dan PPN Keluaran
Rekan mau tanya, jika kami ada PPN Masukan di Bulan September, apakah bisa digunakan untuk dikreditkan dengan PPN Keluaran Bulan Agustus ?
Tidak bisa, harus di masa pajak yang sama atau 3 masa pajak setelah pajak masukan diterbitkan.
Viewing 1 - 2 of 2 posts