Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPN Masukan perusahaan Forwarding

  • PPN Masukan perusahaan Forwarding

     nchip updated 6 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nchip

    Member
    9 November 2018 at 4:21 pm
  • nchip

    Member
    9 November 2018 at 4:21 pm

    Dear All,

    ada kasus unik:

    perusahaan forwarding tidak dapat mengkreditkan pajak masukan terkait penyerahan jasa "freight" karena PPN Keluarannya pakai DPP Nilai lain. (pasal 3d PMK 65/PMK.03/2015).

    pengeluaran biaya tersebut tentu berkaitan dengan kegiatan usaha dan terkait langsung dengan penjualan sehingga berdasarkan pasal 6 UU PPH biayanya dapat dikurangkan dari Ph. bruto.

    PPN Masukan yg tidak dapat dikreditkan seharusnya dapat dibiayakan sesuai aturan :

    Pasal 10 PP 94 Tahun 2010:

    (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
    a. benar-benar telah dibayar; dan
    b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

    PPN Masukan yang diterima perusahaan forwarding yang berkaitan langsung dengan penyerahan "freight" apakah bisa dibiayakan?

    karena jika mengacu pasal 10 PP 94 di atas, hanya pajak masukan (yg tidak dapat dikreditkan) yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN yang boleh dibiayakan.

    sementara PPN Masukan forwarder tidak di atur pasal 9 ayat 8 UU PPN tersebut.

    mohon advisenya.

    terima kasih.

  • wverdi

    Member
    12 November 2018 at 8:54 am

    Waduh master yang bertanya ini kalau salah jangan disemprot ya hehhe

    Mungkin diskusi ini bisa jadi acuan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=42514&hlm=1#jdltopic

    salam

  • nchip

    Member
    12 November 2018 at 9:02 am
    Originaly posted by wverdi:

    Waduh master yang bertanya ini kalau salah jangan disemprot ya hehhe

    Mungkin diskusi ini bisa jadi acuan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=42514&hlm=1#jdltopic

    salam

    hahaha cuma sharing bro.

    kalau mengenai pengkreditan PM nya sih udah OK jelas tidak dapat dikreditkan.

    tidak dapat dikreditkan artinya akan masuk ke beban kan? nah beban pajak masukannya ini ternyata tidak bisa dibiayakan (NDE) karena diatur di PMK bukan di Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

    jd kaya ada loop hole aturan sih.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now