Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding
PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding
Dear Rekan ortax,
Untuk Perusahaan Jasa Transportasi (Forwarding) PPN yang diterbitkan dikenakan 1% (Freight Charges) dan tidak dapat dikreditkan.
Saya mau menanyakan :
Jika perusahan forwarding menerima FP Masukan sebesar 10% (normal) dapatkah dikreditkan PPN tersebut? Mohon berikan juga dasar hukumnya.- Originaly posted by Jaenal:
Jika perusahan forwarding menerima FP Masukan sebesar 10% (normal) dapatkah dikreditkan PPN tersebut? Mohon berikan juga dasar hukumnya.
Pasal 3 huruf d, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa
pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.SURAT EDARAN
NOMOR SE- 33 /PJ/2013
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDING)
YANG DI DALAM TAGIHANNYA TERDAPAT BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT CHARGES) klo dapet PPN Masukannya untuk freight charges (forwarding). iya itu tidak dapat dikreditkan.
Klo kami dapat PPN Masukan 10% dari Pelayaran atau untuk jasa lain selain jasa Forwarding, apa kami dapat mengkreditkan PPN itu?
Rekan ortax..
ada yang bisa kasih info untuk masalah ini.
- Originaly posted by Jaenal:
Klo kami dapat PPN Masukan 10% dari Pelayaran atau untuk jasa lain selain jasa Forwarding, apa kami dapat mengkreditkan PPN itu?
boleh donk..
berarti si pengusaha forwarding bakal lebih bayar terus dunk?
Karena Si pengusaha forwarding menerbitkan 1% dan menerima masukan 10%.
salam kenal smuanya,
saya baru bergabung di ortax…klo menurut saya bisa dilihat dari nomor seri faktur pajaknya…untuk pajak 1% biasanya nomornya "040"
nah klo yang 10% apakah "040" atau "010"?
untuk nomor "040" tidak dapat dikreditkan…
maaf klo ada salah.. mohon koreksinya bila ada kesalahan.. 🙂Untuk yang 1% itu "040" (DPP Nilai Lain) itu memang tidak dapat dikreditkan. sedangkan 10% itu "010".
Nah, Klo si pengusaha forwarding dapat PPN masukan kode "010" untuk PPN 10% dan memungut PPN kode "040" PPN 1%, maka akan ada selisih lebih bayar terus menerus.
Maka dari itu saya tanyakan, Apakah benar memang boleh di kreditkan atau tidak dengan alasan si pengusaha forwarding sudah menerbitkan PPN sebesar 1% jadi ppn masukannya tidak perlu dikreditkan lagi.
Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by Jaenal:
Maka dari itu saya tanyakan, Apakah benar memang boleh di kreditkan atau tidak dengan alasan si pengusaha forwarding sudah menerbitkan PPN sebesar 1% jadi ppn masukannya tidak perlu dikreditkan lagi.
Benar sekali karena sudah menerbitkan PK dengan kode 040 dengan tarif 1% dari Harga Jual maka PM dari Perusahaan forwarding tersebut tidak dapat dikreditkan. Karena telah mendapatkan insentif dari menerbitkan PK sebesar 1% dari Harga Jual tersebut,sehingga apabila terjadi KB PPN nilai nya tidak akan terlalu besar.
Salam
- Originaly posted by Cheonjae:
Benar sekali karena sudah menerbitkan PK dengan kode 040 dengan tarif 1% dari Harga Jual maka PM dari Perusahaan forwarding tersebut tidak dapat dikreditkan. Karena telah mendapatkan insentif dari menerbitkan PK sebesar 1%
jadi tidak bisa dikreditkan PM nya… boleh saya minta peraturan yang mendasari hal tersebut.
Peraturannya ini Rekan : PMK No. 75/PMK.03/2010
Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Salam
Maksud saya rekan,
Jika Si pengusaha forwarding mendapatkan FP masukan dari pembelian Barang, Pemakaian gudang, dll (kode "010") bisa dikreditkan ?
Mohon dibantu yaa..
- Originaly posted by Jaenal:
Jika Si pengusaha forwarding mendapatkan FP masukan dari pembelian Barang, Pemakaian gudang, dll (kode "010") bisa dikreditkan ?
PM yang diterima pengusaha forwarding tidak bisa dikreditkan.