Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding

  • PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding

     Eni Herawati updated 1 year, 7 months ago 11 Members · 45 Posts
  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 8:56 am
  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 8:56 am

    Dear Rekan ortax,

    Untuk Perusahaan Jasa Transportasi (Forwarding) PPN yang diterbitkan dikenakan 1% (Freight Charges) dan tidak dapat dikreditkan.

    Saya mau menanyakan :
    Jika perusahan forwarding menerima FP Masukan sebesar 10% (normal) dapatkah dikreditkan PPN tersebut? Mohon berikan juga dasar hukumnya.

  • priadiar4

    Member
    12 August 2013 at 9:21 am
    Originaly posted by Jaenal:

    Jika perusahan forwarding menerima FP Masukan sebesar 10% (normal) dapatkah dikreditkan PPN tersebut? Mohon berikan juga dasar hukumnya.

    Pasal 3 huruf d, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa
    pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan
    transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
    tidak dapat dikreditkan.

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE- 33 /PJ/2013
    TENTANG
    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDING)
    YANG DI DALAM TAGIHANNYA TERDAPAT BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT CHARGES)

  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 9:24 am

    klo dapet PPN Masukannya untuk freight charges (forwarding). iya itu tidak dapat dikreditkan.

    Klo kami dapat PPN Masukan 10% dari Pelayaran atau untuk jasa lain selain jasa Forwarding, apa kami dapat mengkreditkan PPN itu?

  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 10:47 am

    Rekan ortax..

    ada yang bisa kasih info untuk masalah ini.

  • priadiar4

    Member
    12 August 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by Jaenal:

    Klo kami dapat PPN Masukan 10% dari Pelayaran atau untuk jasa lain selain jasa Forwarding, apa kami dapat mengkreditkan PPN itu?

    boleh donk..

  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 11:07 am

    berarti si pengusaha forwarding bakal lebih bayar terus dunk?

    Karena Si pengusaha forwarding menerbitkan 1% dan menerima masukan 10%.

  • Andrianto2105

    Member
    12 August 2013 at 11:15 am

    salam kenal smuanya,
    saya baru bergabung di ortax…

    klo menurut saya bisa dilihat dari nomor seri faktur pajaknya…untuk pajak 1% biasanya nomornya "040"
    nah klo yang 10% apakah "040" atau "010"?
    untuk nomor "040" tidak dapat dikreditkan…
    maaf klo ada salah.. mohon koreksinya bila ada kesalahan.. 🙂

  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 11:51 am

    Untuk yang 1% itu "040" (DPP Nilai Lain) itu memang tidak dapat dikreditkan. sedangkan 10% itu "010".

    Nah, Klo si pengusaha forwarding dapat PPN masukan kode "010" untuk PPN 10% dan memungut PPN kode "040" PPN 1%, maka akan ada selisih lebih bayar terus menerus.

    Maka dari itu saya tanyakan, Apakah benar memang boleh di kreditkan atau tidak dengan alasan si pengusaha forwarding sudah menerbitkan PPN sebesar 1% jadi ppn masukannya tidak perlu dikreditkan lagi.

    Mohon pencerahannya.

  • Cheonjae

    Member
    12 August 2013 at 1:39 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    Maka dari itu saya tanyakan, Apakah benar memang boleh di kreditkan atau tidak dengan alasan si pengusaha forwarding sudah menerbitkan PPN sebesar 1% jadi ppn masukannya tidak perlu dikreditkan lagi.

    Benar sekali karena sudah menerbitkan PK dengan kode 040 dengan tarif 1% dari Harga Jual maka PM dari Perusahaan forwarding tersebut tidak dapat dikreditkan. Karena telah mendapatkan insentif dari menerbitkan PK sebesar 1% dari Harga Jual tersebut,sehingga apabila terjadi KB PPN nilai nya tidak akan terlalu besar.

    Salam

  • jaenal

    Member
    12 August 2013 at 5:42 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Benar sekali karena sudah menerbitkan PK dengan kode 040 dengan tarif 1% dari Harga Jual maka PM dari Perusahaan forwarding tersebut tidak dapat dikreditkan. Karena telah mendapatkan insentif dari menerbitkan PK sebesar 1%

    jadi tidak bisa dikreditkan PM nya… boleh saya minta peraturan yang mendasari hal tersebut.

  • Cheonjae

    Member
    13 August 2013 at 7:26 am

    Peraturannya ini Rekan : PMK No. 75/PMK.03/2010

    Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

    Salam

  • jaenal

    Member
    13 August 2013 at 8:41 am

    Maksud saya rekan,

    Jika Si pengusaha forwarding mendapatkan FP masukan dari pembelian Barang, Pemakaian gudang, dll (kode "010") bisa dikreditkan ?

  • jaenal

    Member
    13 August 2013 at 12:42 pm

    Mohon dibantu yaa..

  • bayem

    Member
    13 August 2013 at 1:41 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    Jika Si pengusaha forwarding mendapatkan FP masukan dari pembelian Barang, Pemakaian gudang, dll (kode "010") bisa dikreditkan ?

    PM yang diterima pengusaha forwarding tidak bisa dikreditkan.

Viewing 1 - 15 of 44 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now