Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding
PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding
- Originaly posted by bayem:
PM yang diterima pengusaha forwarding tidak bisa dikreditkan.
Nah
Originaly posted by Jaenal:jadi tidak bisa dikreditkan PM nya… boleh saya minta peraturan yang mendasari hal tersebut.
Ini kali ya
PMK 38/PMK.011/2013
Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.Penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dear all,
Maaf kalo menyimpang sedikit dari topik.saya ingin menanyakan perihal PPN juga tapi untuk perusahaan trading.
Kasusnya PT.A merupakan perusahaan trading barecore.
PT.A membeli barecore dari PT.B(dalam negeri) namun menjual barecore tersebut ke luar negeri, misalnya ke PT.C yg berdomisili di taiwan.
PEngiriman berupa PEB dan BL langsung dari PT.B ke PT.C.
PT.A memperoleh profit dari selisih harga antara pembelian dan penjualan tersebut.
PT.A menerbitkan invoice ke PT.C untuk melakukan negosiasi LC.apakah atas transaksi pendapatan jasa PT.A tersebut harus diterbitkan faktur pajak?
Demikian disampaikan.
Terima kasih,
Elvi- Originaly posted by bayem:
PM yang diterima pengusaha forwarding tidak bisa dikreditkan.
Rekan bayem..boleh minta peraturan yang mendasarinya.
Originaly posted by pradamai:d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.rekan pradamai..ini untuk FP atas jasa forwarding..tapi klo terimanya bukan dari forwarding. semisal jasa dari pelayaran. Apa masih tidak dapat dikreditkan? kan tidak termasuk dalam PMK 38
- Originaly posted by Jaenal:
rekan pradamai..ini untuk FP atas jasa forwarding..tapi klo terimanya bukan dari forwarding. semisal jasa dari pelayaran. Apa masih tidak dapat dikreditkan? kan tidak termasuk dalam PMK 38
apapun terimanya, sepanjang utk keperluan penyerahan jasa yang penerbitan FP nya dgn nilai lain menurut saya PPN ga bs dikreditkan
- Originaly posted by Jaenal:
rekan pradamai..ini untuk FP atas jasa forwarding..tapi klo terimanya bukan dari forwarding. semisal jasa dari pelayaran. Apa masih tidak dapat dikreditkan? kan tidak termasuk dalam PMK 38
ya itu maksud saya udah all-in di pasal itu pak
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apapun terimanya, sepanjang utk keperluan penyerahan jasa yang penerbitan FP nya dgn nilai lain menurut saya PPN ga bs dikreditkan
Originaly posted by pradamai:ya itu maksud saya udah all-in di pasal itu pak
Saya pun sebenernya sependapat, permasalahannya hukum yg mendasarinya itu ada diperaturan no berapa.? Karena kami sudah tanya ke AR di KPP menyatakan FP masukan dengan kode "010" dapat dikreditkan.
Mohon bantuannya.
- Originaly posted by Jaenal:
AR di KPP menyatakan FP masukan dengan kode "010" dapat dikreditkan.
Jawaban Ar ini sudah benar.
Tapi, karena perusahaan anda adalah pemberi jasa forwarding, PM yang anda bayar tidak dapat dikreditkan sebagaimana sudah dijelaskan oleh rekan hangseng…Salam
- Originaly posted by hanif:
Jawaban Ar ini sudah benar.
Tapi, karena perusahaan anda adalah pemberi jasa forwarding, PM yang anda bayar tidak dapat dikreditkan sebagaimana sudah dijelaskan oleh rekan hangseng…Rekan hanif bisa diberikan dasar hukumnya.
- Originaly posted by Jaenal:
Originaly posted by hanif:
Jawaban Ar ini sudah benar.
Tapi, karena perusahaan anda adalah pemberi jasa forwarding, PM yang anda bayar tidak dapat dikreditkan sebagaimana sudah dijelaskan oleh rekan hangseng…Rekan hanif bisa diberikan dasar hukumnya.
ini kan sudah…
[quote=pradamai]PMK 38/PMK.011/2013
Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.[/quote]Salam
- Originaly posted by hanif:
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
Originaly posted by hanif:d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkansaya menangkap FP yg diterbitkan Forwarding sebagai masukan untuk PT lain tidak dapat dikreditkan. Mohon koreksinya.
- Originaly posted by Jaenal:
saya menangkap FP yg diterbitkan Forwarding sebagai masukan untuk PT lain tidak dapat dikreditkan. Mohon koreksinya.
Bukan seperti itu.
Coba dipahami lagi pelan-pelan.Salam
Rekan Hanif,
Klo begitu PPN Masukan yang diterima sebesar 10% dicatat sebagai biaya atau tetap dilaporkan?
Sesuai PMK 38/PMK.011/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE – 33/PJ/2013
Kalau kita simak pasal 3(tiga) pada peraturan tersebut memang bisa menimbulkan keraguan, dan kalau saya simak pasal tsb, saya sependapat dengan rekan Jaenal ttg
Originaly posted by Jaenal:saya menangkap FP yg diterbitkan Forwarding sebagai masukan untuk PT lain tidak dapat dikreditkan. Mohon koreksinya.
Dan guna mendapatkan kepastian hukum apakah Perusahaan Jasa Forwarding boleh mengkreditkan PPN Masukan yg diterima maka untuk transaksi sejenis selanjutnya, saya sarankan lebih baik bertanya atau mengirimkan surat permohonan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I perihal tersebut.
- Originaly posted by riol:
Kalau kita simak pasal 3(tiga) pada peraturan tersebut memang bisa menimbulkan keraguan, dan kalau saya simak pasal tsb, saya sependapat dengan rekan Jaenal ttg
kata kuncinya adalah "PM yg berhubungan dengan penyerahan….yg dilakukan oleh…"
jadi kl "penyerahan dilakukan oleh" pengusaha tersebut diatas, maka apapun PM yg berhubungan dgn penyerahan tsb tdk dpt dikreditkan - Originaly posted by Jaenal:
Rekan Hanif,
Klo begitu PPN Masukan yang diterima sebesar 10% dicatat sebagai biaya atau tetap dilaporkan?
Saya belum menemukan peraturan yang menyatakan bahwa PPN Masukan untuk PKP yang penyerahannya menggunakan nilai lain ini tidak dapat dijadikan sebagai biaya.
Satu hal yang pasti, PPN Masukan ini tetap harus dilaporkan.
Ketentuan yang saya jumpai hanyalah ;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2010Pasal 10
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
dan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.03/2010TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA TERTENTUPasal 6
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.