Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding

  • PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding

     Eni Herawati updated 1 year, 7 months ago 11 Members · 45 Posts
  • jaenal

    Member
    14 August 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kata kuncinya adalah "PM yg berhubungan dengan penyerahan….yg dilakukan oleh…"

    Klo memang seperti itu,

    1. FP yg diterbitkan Forwarding untuk masukan ke PT. Lain bisa dikreditkan oleh PT. lain?
    2. Klo ada kelebihan bayar sebelum FP 1% ini berlaku yang dikompensasikan untuk Masa pajak dengan Penyerahan yang sudah ber PPN 1% apa boleh dianggap sebagai pengurang FP Keluaran?

  • jaenal

    Member
    14 August 2013 at 11:21 am
    Originaly posted by hanif:

    Satu hal yang pasti, PPN Masukan ini tetap harus dilaporkan.

    Rekan Hanif,

    Lalu dalam pembukuan PPN Masukan dicatat sebagai apa? Bagaimana rekonsiliasi PPN nya nanti karena PPN masukan tidak bisa sebagai pengurang PPN Keluaran?

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by Jaenal:

    1. FP yg diterbitkan Forwarding untuk masukan ke PT. Lain bisa dikreditkan oleh PT. lain?

    sangat bisa

    Originaly posted by Jaenal:

    2. Klo ada kelebihan bayar sebelum FP 1% ini berlaku yang dikompensasikan untuk Masa pajak dengan Penyerahan yang sudah ber PPN 1% apa boleh dianggap sebagai pengurang FP Keluaran?

    menurut saya boleh

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by Jaenal:

    Lalu dalam pembukuan PPN Masukan dicatat sebagai apa?

    bisa dicatat sebagai PPN M tidak dapat dikereditkan.

    Originaly posted by Jaenal:

    Bagaimana rekonsiliasi PPN nya nanti karena PPN masukan tidak bisa sebagai pengurang PPN Keluaran?

    cukup dilapor dalam
    PPN tidak dapat dikreditkan

    Salam

  • jaenal

    Member
    14 August 2013 at 11:36 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by Jaenal:
    2. Klo ada kelebihan bayar sebelum FP 1% ini berlaku yang dikompensasikan untuk Masa pajak dengan Penyerahan yang sudah ber PPN 1% apa boleh dianggap sebagai pengurang FP Keluaran?

    menurut saya boleh

    Rekan Hangseng,

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Jaenal:
    Bagaimana rekonsiliasi PPN nya nanti karena PPN masukan tidak bisa sebagai pengurang PPN Keluaran?

    cukup dilapor dalam
    PPN tidak dapat dikreditkan

    bisa dibantu untuk peraturan mengenai hal ini.

    Rekan hanif,
    Dalam pembukuan harus dicatat seperti apa, masuk dalam pos neraca di akun apa? karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak. Atau ada akun lain?

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 11:44 am
    Originaly posted by Jaenal:

    bisa dibantu untuk peraturan mengenai hal ini.

    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 11/PJ/2013, 12 April 2013

    Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by Jaenal:

    Dalam pembukuan harus dicatat seperti apa, masuk dalam pos neraca di akun apa? karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak. Atau ada akun lain?

    Akun laba rugi

    Salam

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 11:47 am
    Originaly posted by Jaenal:

    karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak.

    dalam kasus ini, tidak ada selisih PM dengan PK

    Salam

  • jaenal

    Member
    14 August 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Jaenal:
    Dalam pembukuan harus dicatat seperti apa, masuk dalam pos neraca di akun apa? karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak. Atau ada akun lain?

    Akun laba rugi

    Jika di catat dalam akun laba rugi berarti bisa dibiayakan ya.

    apa tidak bertentangan dengan

    Originaly posted by hanif:

    Ketentuan yang saya jumpai hanyalah ;
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74/PMK.03/2010

    Pasal 10

    Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 11:56 am
    Originaly posted by Jaenal:

    Jika di catat dalam akun laba rugi berarti bisa dibiayakan ya.

    ya

    Originaly posted by Jaenal:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74/PMK.03/2010

    Pasal 10

    Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

    PMK ini adalah khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Sementara kasus yang dibahas adalah penggunaan nilai lain.

    Salam

  • jaenal

    Member
    14 August 2013 at 12:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Jaenal:
    Jika di catat dalam akun laba rugi berarti bisa dibiayakan ya.

    ya

    Jika pencatatan PPN ini dimasukkan kedalam cost/komponen HPP (mark up biaya/Pokok+10%) boleh? mohon koreksinya

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 12:02 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    Jika pencatatan PPN ini dimasukkan kedalam cost/komponen HPP (mark up biaya/Pokok+10%) boleh? mohon koreksinya

    kenapa tidak

    Salam

  • jaenal

    Member
    14 August 2013 at 12:07 pm

    Terima kasih atas penjelasannya semua. Mohon maaf klo ada perkataan menyinggung

  • hanif

    Member
    14 August 2013 at 12:18 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    Terima kasih atas penjelasannya semua. Mohon maaf klo ada perkataan menyinggung

    Siiip.
    Ketemu saja enggak kok, masa sampai bersinggungan segala…
    just kidding. he he he….

    Salam

Viewing 31 - 44 of 44 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now