Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding
PPN Masukan untuk Pengusaha Jasa Transportasi/Forwarding
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kata kuncinya adalah "PM yg berhubungan dengan penyerahan….yg dilakukan oleh…"
Klo memang seperti itu,
1. FP yg diterbitkan Forwarding untuk masukan ke PT. Lain bisa dikreditkan oleh PT. lain?
2. Klo ada kelebihan bayar sebelum FP 1% ini berlaku yang dikompensasikan untuk Masa pajak dengan Penyerahan yang sudah ber PPN 1% apa boleh dianggap sebagai pengurang FP Keluaran? - Originaly posted by hanif:
Satu hal yang pasti, PPN Masukan ini tetap harus dilaporkan.
Rekan Hanif,
Lalu dalam pembukuan PPN Masukan dicatat sebagai apa? Bagaimana rekonsiliasi PPN nya nanti karena PPN masukan tidak bisa sebagai pengurang PPN Keluaran?
- Originaly posted by Jaenal:
1. FP yg diterbitkan Forwarding untuk masukan ke PT. Lain bisa dikreditkan oleh PT. lain?
sangat bisa
Originaly posted by Jaenal:2. Klo ada kelebihan bayar sebelum FP 1% ini berlaku yang dikompensasikan untuk Masa pajak dengan Penyerahan yang sudah ber PPN 1% apa boleh dianggap sebagai pengurang FP Keluaran?
menurut saya boleh
- Originaly posted by Jaenal:
Lalu dalam pembukuan PPN Masukan dicatat sebagai apa?
bisa dicatat sebagai PPN M tidak dapat dikereditkan.
Originaly posted by Jaenal:Bagaimana rekonsiliasi PPN nya nanti karena PPN masukan tidak bisa sebagai pengurang PPN Keluaran?
cukup dilapor dalam
PPN tidak dapat dikreditkanSalam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by Jaenal:
2. Klo ada kelebihan bayar sebelum FP 1% ini berlaku yang dikompensasikan untuk Masa pajak dengan Penyerahan yang sudah ber PPN 1% apa boleh dianggap sebagai pengurang FP Keluaran?menurut saya boleh
Rekan Hangseng,
Originaly posted by hanif:Originaly posted by Jaenal:
Bagaimana rekonsiliasi PPN nya nanti karena PPN masukan tidak bisa sebagai pengurang PPN Keluaran?cukup dilapor dalam
PPN tidak dapat dikreditkanbisa dibantu untuk peraturan mengenai hal ini.
Rekan hanif,
Dalam pembukuan harus dicatat seperti apa, masuk dalam pos neraca di akun apa? karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak. Atau ada akun lain? - Originaly posted by Jaenal:
bisa dibantu untuk peraturan mengenai hal ini.
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 11/PJ/2013, 12 April 2013
Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
- Originaly posted by Jaenal:
Dalam pembukuan harus dicatat seperti apa, masuk dalam pos neraca di akun apa? karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak. Atau ada akun lain?
Akun laba rugi
Salam
- Originaly posted by Jaenal:
karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak.
dalam kasus ini, tidak ada selisih PM dengan PK
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by Jaenal:
Dalam pembukuan harus dicatat seperti apa, masuk dalam pos neraca di akun apa? karena biasanya kan PK dikurangi PM selisih masuk pos hutang pajak. Atau ada akun lain?Akun laba rugi
Jika di catat dalam akun laba rugi berarti bisa dibiayakan ya.
apa tidak bertentangan dengan
Originaly posted by hanif:Ketentuan yang saya jumpai hanyalah ;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2010Pasal 10
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
- Originaly posted by Jaenal:
Jika di catat dalam akun laba rugi berarti bisa dibiayakan ya.
ya
Originaly posted by Jaenal:PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2010Pasal 10
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
PMK ini adalah khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Sementara kasus yang dibahas adalah penggunaan nilai lain.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by Jaenal:
Jika di catat dalam akun laba rugi berarti bisa dibiayakan ya.ya
Jika pencatatan PPN ini dimasukkan kedalam cost/komponen HPP (mark up biaya/Pokok+10%) boleh? mohon koreksinya
- Originaly posted by Jaenal:
Jika pencatatan PPN ini dimasukkan kedalam cost/komponen HPP (mark up biaya/Pokok+10%) boleh? mohon koreksinya
kenapa tidak
Salam
Terima kasih atas penjelasannya semua. Mohon maaf klo ada perkataan menyinggung
- Originaly posted by Jaenal:
Terima kasih atas penjelasannya semua. Mohon maaf klo ada perkataan menyinggung
Siiip.
Ketemu saja enggak kok, masa sampai bersinggungan segala…
just kidding. he he he….Salam