Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan

  • PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan

     scoob updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 17 Posts
  • Alhara

    Member
    29 September 2010 at 10:13 am
  • Alhara

    Member
    29 September 2010 at 10:13 am

    Saya baru di perusahaan ini dan sedang merapikan laporan PPn 2010,yang mau saya tanyakan adalah :

    1. Berapakah PPn kurang Bayar perusahaan apabila PPn keluarannya mis . 70 jt PPn masukan 50 jt pada masa Januari?
    2. Apakah PPn masukan tersebut masih dapat di kreditkan? karena belum dilaporkan.

    Mohon penjelasan dari rekan-rekan…
    Terimakasih.

  • cdr293

    Member
    29 September 2010 at 10:16 am
    Originaly posted by alhara:

    1. Berapakah PPn kurang Bayar perusahaan apabila PPn keluarannya mis . 70 jt PPn masukan 50 jt pada masa Januari?

    PPN KB = PK- PM = 70 juta – 50 juta = 20 juta

    Originaly posted by alhara:

    2. Apakah PPn masukan tersebut masih dapat di kreditkan? karena belum dilaporkan.

    bisa, lakukan saja pembetulan PPN masa januari/februari/maret/april (pilih salah satu)

  • Alhara

    Member
    29 September 2010 at 10:29 am

    Terimakasih Rekan cdr293 perusahaan ini belum pernah melaporkan spt ke kantor pajak,jadi mungkin spt normal saja ya?lalu PPn masukannya masih tetap bisa di kreditkan?

  • yudiboen

    Member
    29 September 2010 at 10:35 am

    apa maksudnya SPT normal? apakah berarti belum pernah melaporkan SPT sehingga bukan dianggap sebagai pembetulan tetapi terlambat lapor?

  • cdr293

    Member
    29 September 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by alhara:

    perusahaan ini belum pernah melaporkan spt ke kantor pajak,jadi mungkin spt normal saja ya?

    ya, SPT Normal saja. Btw kok bisa hampir setahun tidak pernah lapor? konsekuensinya nanti ada denda terlambat setor dan terlambat lapor yang akan ditagih dengan menggunakan STP

  • lingga

    Member
    29 September 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by yudiboen:

    apa maksudnya SPT normal?

    SPT normal bisanya diartikan sebagai SPT yg belum ada pembetulan,/ baru melaporkan SPT

  • Alhara

    Member
    29 September 2010 at 12:27 pm

    Perusahaannya baru berdiri Pak,sebelumnya blm ada tenaga yang ngurusin tentang pajak jadi baru sekarang di beresin ,mengenai denda terlambat setor dan terlambat lapor mau nggak mau harus di bayar deh , kan mau jadi wajib pajak yang baik,hehehe.Thanks rekancdr293

  • nusa

    Member
    29 September 2010 at 1:02 pm
    Originaly posted by alhara:

    kan mau jadi wajib pajak yang baik,hehehe.

    alhamdulillah…. 🙂
    eh tapi ngomong2 udah PKP kan ya??? 😛

  • Alhara

    Member
    29 September 2010 at 1:24 pm

    Sudah rekan nusa.
    Tanya lagi neeh maklum masih pemula kalau PPn masukan lebih besar dari PPn keluaran pada masa pelaporan boleh tidak sisanya di kreditkan pada masa berikutnya,mohon informasinya.

  • cdr293

    Member
    29 September 2010 at 1:32 pm
    Originaly posted by alhara:

    Tanya lagi neeh maklum masih pemula kalau PPn masukan lebih besar dari PPn keluaran pada masa pelaporan boleh tidak sisanya di kreditkan pada masa berikutnya

    boleh, paling lambat boleh dikreditkan 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

  • cdr293

    Member
    29 September 2010 at 1:50 pm

    atau kreditkan saja semuanya, kemudian jumlah lebih bayarnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak yang belum dilaporkan

  • scoob

    Member
    29 September 2010 at 4:57 pm

    kalau seandainya tidak ingin melakukan pembetulan SPT…
    Apakah bisa dialokasikan sebagai Biaya???? nambah nilai HPP, karena dr uji arus uang memang benar keluar tuk bayar tuh pembelian plus PPN-nya??
    bagaimana rekan2??

  • nbb

    Member
    29 September 2010 at 4:59 pm

    bukan di kreditkan tapi di konpensasikan ke bulan berikutnya

  • sammi

    Member
    29 September 2010 at 5:00 pm

    PPN yang dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan pada masa yang ditentukan maka tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now