Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan
PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan
Saya baru di perusahaan ini dan sedang merapikan laporan PPn 2010,yang mau saya tanyakan adalah :
1. Berapakah PPn kurang Bayar perusahaan apabila PPn keluarannya mis . 70 jt PPn masukan 50 jt pada masa Januari?
2. Apakah PPn masukan tersebut masih dapat di kreditkan? karena belum dilaporkan.Mohon penjelasan dari rekan-rekan…
Terimakasih.- Originaly posted by alhara:
1. Berapakah PPn kurang Bayar perusahaan apabila PPn keluarannya mis . 70 jt PPn masukan 50 jt pada masa Januari?
PPN KB = PK- PM = 70 juta – 50 juta = 20 juta
Originaly posted by alhara:2. Apakah PPn masukan tersebut masih dapat di kreditkan? karena belum dilaporkan.
bisa, lakukan saja pembetulan PPN masa januari/februari/maret/april (pilih salah satu)
Terimakasih Rekan cdr293 perusahaan ini belum pernah melaporkan spt ke kantor pajak,jadi mungkin spt normal saja ya?lalu PPn masukannya masih tetap bisa di kreditkan?
apa maksudnya SPT normal? apakah berarti belum pernah melaporkan SPT sehingga bukan dianggap sebagai pembetulan tetapi terlambat lapor?
- Originaly posted by alhara:
perusahaan ini belum pernah melaporkan spt ke kantor pajak,jadi mungkin spt normal saja ya?
ya, SPT Normal saja. Btw kok bisa hampir setahun tidak pernah lapor? konsekuensinya nanti ada denda terlambat setor dan terlambat lapor yang akan ditagih dengan menggunakan STP
- Originaly posted by yudiboen:
apa maksudnya SPT normal?
SPT normal bisanya diartikan sebagai SPT yg belum ada pembetulan,/ baru melaporkan SPT
Perusahaannya baru berdiri Pak,sebelumnya blm ada tenaga yang ngurusin tentang pajak jadi baru sekarang di beresin ,mengenai denda terlambat setor dan terlambat lapor mau nggak mau harus di bayar deh , kan mau jadi wajib pajak yang baik,hehehe.Thanks rekancdr293
- Originaly posted by alhara:
kan mau jadi wajib pajak yang baik,hehehe.
alhamdulillah…. 🙂
eh tapi ngomong2 udah PKP kan ya??? 😛 Sudah rekan nusa.
Tanya lagi neeh maklum masih pemula kalau PPn masukan lebih besar dari PPn keluaran pada masa pelaporan boleh tidak sisanya di kreditkan pada masa berikutnya,mohon informasinya.- Originaly posted by alhara:
Tanya lagi neeh maklum masih pemula kalau PPn masukan lebih besar dari PPn keluaran pada masa pelaporan boleh tidak sisanya di kreditkan pada masa berikutnya
boleh, paling lambat boleh dikreditkan 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
atau kreditkan saja semuanya, kemudian jumlah lebih bayarnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak yang belum dilaporkan
kalau seandainya tidak ingin melakukan pembetulan SPT…
Apakah bisa dialokasikan sebagai Biaya???? nambah nilai HPP, karena dr uji arus uang memang benar keluar tuk bayar tuh pembelian plus PPN-nya??
bagaimana rekan2??bukan di kreditkan tapi di konpensasikan ke bulan berikutnya
PPN yang dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan pada masa yang ditentukan maka tidak dapat dibebankan sebagai biaya.