Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan

  • PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan

     scoob updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 17 Posts
  • nbb

    Member
    29 September 2010 at 5:02 pm

    thanks sammi, kalau boleh saya tahu peraturannya ada di mana ya ?

  • scoob

    Member
    30 September 2010 at 10:04 am

    scoob coba kasih pendapat:

    UU No. 42 Tahun 2009
    Penjelasan Pasal 9 Ayat (9):
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
    yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
    berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
    berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang
    belum dibebankan sebagai biaya
    dan belum dilakukan
    pemeriksaan.

    dari hal tersebut, berarti Pajak Masukan dapat diperhitungkan sebagai biaya.
    Benar ndak rekan2???

    Salam,
    Scoob

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now