Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan
PPn masukan yang sudah lebih dari 3 bulan
thanks sammi, kalau boleh saya tahu peraturannya ada di mana ya ?
scoob coba kasih pendapat:
UU No. 42 Tahun 2009
Penjelasan Pasal 9 Ayat (9):
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang
belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.dari hal tersebut, berarti Pajak Masukan dapat diperhitungkan sebagai biaya.
Benar ndak rekan2???Salam,
Scoob