Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPN membangun sendiri

  • PPN membangun sendiri

     sincan updated 14 years, 5 months ago 10 Members · 29 Posts
  • sincan

    Member
    16 June 2010 at 1:52 pm
  • sincan

    Member
    16 June 2010 at 1:52 pm

    dear rekan ortax;
    saya mau bertanya jika ada CV yg baru berdiri dan dia mau membangun kantor di sebelah kantor yg skrg. nah apa ini terkena PPN membangun sendiri.CV ini baru punya NPWP bulan Mei 2010. thanks

  • anasbuchori

    Member
    16 June 2010 at 1:53 pm

    luas bngunan berapa???
    pekerjaan konstruksi dilakukan sendiri apa dikerjakan oleh kontraktor???

  • Faridah

    Member
    16 June 2010 at 2:29 pm

    Rekan Sincan

    Apabila pekerjaan dilakukan oleh bukan PKP. Maka akan terutang PPN Membangun Sendiri. Persyaratannya PPN Membangun sendiri ada di Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010

    Mohon tanggapan rekan yg lain

    Salam

  • anasbuchori

    Member
    16 June 2010 at 2:36 pm
    Originaly posted by faridah:

    Apabila pekerjaan dilakukan oleh bukan PKP. Maka akan terutang PPN Membangun Sendiri

    ini dasarnya apa rekan faridah???

  • Faridah

    Member
    16 June 2010 at 3:09 pm

    Rekan Anas…

    Klo PKP khan berarti ada PPN. Dan tidak ada lagi PPN Kegiatan Membangun Sendiri.

    Salam

  • rainawan

    Member
    16 June 2010 at 3:13 pm

    setuju dengan rekan faridah…

    jadi kalo yang melakukan pekerjaan bukan PKP maka akan dikenakan PPN mambangun sendiri jika telah memenuhi persyaratan. salah satunya luas bangunan minimal 300 m2 dan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.

  • cdr293

    Member
    16 June 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by faridah:

    Dan tidak ada lagi PPN Kegiatan Membangun Sendiri

    ini dasarnya apa ya? setahu saya PPN kegiatan membangun sendiri masih ada, hanya PM-nya tidak bisa dikreditkan.

    Originaly posted by faridah:

    Apabila pekerjaan dilakukan oleh bukan PKP. Maka akan terutang PPN Membangun Sendiri

    PKP yang membangun sendiri sepanjang tidak berhubungan dengan kegiatan usahanya setahu saya tetap terutang PPN membangun sendiri.

    CMIIW

  • rainawan

    Member
    16 June 2010 at 3:53 pm

    maksudnya siapapun (baik PKP/non PKP) yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan jasa pemborong/tukang (non KPK) dikenakan PPn KMS, sedangkan kala menggunakan jasa pemborong/kontruktor yg sudah PKP tidak lagi dipungut PPN KMS…

  • anasbuchori

    Member
    16 June 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by faridah:

    Klo PKP khan berarti ada PPN. Dan tidak ada lagi PPN Kegiatan Membangun Sendiri.

    Originaly posted by rainawan:

    jadi kalo yang melakukan pekerjaan bukan PKP maka akan dikenakan PPN mambangun sendiri jika telah memenuhi persyaratan. salah satunya luas bangunan minimal 300 m2 dan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.

    Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010
    pasal 2 ayat 3
    Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

    klausul mana yang mengatakan harus dilakukan oleh PKP, kayaknya ga ada!!!. misal kegiatan membangun tsb dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi yang bukan PKP (dan yang omset perusahaan konstruksi tsb masih dibawah 600 jt setahun) apakah masih dikatakan kegiatan membangun sendiri???.

  • cdr293

    Member
    16 June 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by rainawan:

    kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan jasa pemborong/tukang (non KPK)

    rekan rainawan, KPK itu singkatan dari apa ya? terima kasih…

    Originaly posted by anasbuchori:

    klausul mana yang mengatakan harus dilakukan oleh PKP, kayaknya ga ada

    setuju, jadi sepanjang tidak dilakukan oleh kontraktor maka tetap terhutang PPN KMS, tidak memandang apakah dia sudah menjadi PKP atau belum

  • rainawan

    Member
    16 June 2010 at 4:07 pm

    rekan anasbuchori, maaf dari penjelasan saya ga ada kata2 yang menyebutkan harus PKP kan…maksud sy jika org pribadi/badan tersebut menggunakan jasa pemborong yg sudah PKP maka tidak lagi dikenakan PPN membangun sendiri melainkan PPN biasa…..

  • nt1

    Member
    16 June 2010 at 4:13 pm
    Originaly posted by sincan:

    saya mau bertanya jika ada CV yg baru berdiri dan dia mau membangun kantor di sebelah kantor yg skrg. nah apa ini terkena PPN membangun sendiri.CV ini baru punya NPWP bulan Mei 2010. thanks

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=14290
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 70/PJ/2010

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010
    TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
    DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2010 TENTANG
    TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

    1. Kegiatan membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1.1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
    1.2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal, tempat usaha atau tempat tinggal untuk usaha. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain. Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada. Bangunan tempat tinggal untuk usaha adalah bangunan atau konstruksi tempat tinggal yang sebagian bangunan atau seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha.
    1.3. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
    1.4. Batasan bangunan yang dikenai PPN kegiatan membangun sendiri adalah satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
    2. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
    2.2. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Tarif 10% (sepuluh Persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
    2.2. Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    2.3. Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut.
    3. Saat dan Tempat Pajak Terutang
    3.1. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri, seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
    3.2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
    3.3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
    3.4. Apabila kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh kantor cabang dari Pengusaha Kena Pajak yang tempat Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipusatkan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, kegiatan membangun sendiri tersebut terutang di lokasi bangunan didirikan.
    4. Penyetoran dan Pelaporan
    4.1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. dan 2.3 pada setiap bulannya, dan harus disetorkan ke Kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum laporan disampaikan setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. PPN disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri.
    4.2. Dalam hal bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri berada di Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar, Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak agar diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
    4.3. Dalam hal bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri berada di lokasi berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan :
    a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
    b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
    c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
    d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya.
    e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
    4.4. Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, maka pada Surat Setoran Pajak agar diisi dengan :
    a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
    b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
    c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
    d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya.
    e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
    4.5. Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    5. Pengawasan
    5.1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan pengawasan atas penyelesaian kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di wilayah kerjanya.
    5.2. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010.
    5.3. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
    5.4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri.
    5.5. Dalam hal orang pribadi atau badan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
    5.6. Dalam hal orang pribadi atau badan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002 tanggal 19 Agustus 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 2 Juni 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

    Tembusan :

    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

  • rainawan

    Member
    16 June 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by nt1:

    Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

    yup, seperti itu maksud saya

  • Faridah

    Member
    16 June 2010 at 4:21 pm

    Rekan Anas

    Maaf klo penjelasannya saya tidak sesuai. Namanya juga masih belajar. Disini khan tempat kita bisa diskusi membahas permasalahan pajak. Namun sepertinya td saya tidak bilang mesti PKP.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now