Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPN membangun sendiri

  • PPN membangun sendiri

     sincan updated 14 years, 5 months ago 10 Members · 29 Posts
  • anasbuchori

    Member
    17 June 2010 at 6:50 am
    Originaly posted by nt1:

    1.3. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

    thanks rekan nti atas pencerahannya. berarti kalau kita mau membangun bangunan melalui kontraktor harus dipastikan apakah kontraktor tsb PKP dan juga harus dipastikan kita dipungut PPN mendapatkan faktur pajak.

    Originaly posted by faridah:

    Maaf klo penjelasannya saya tidak sesuai. Namanya juga masih belajar. Disini khan tempat kita bisa diskusi membahas permasalahan pajak. Namun sepertinya td saya tidak bilang mesti PKP.

    sama2, kita semua di sini juga masih belajar.

  • sincan

    Member
    21 June 2010 at 8:30 am

    dear rekan-rekan,
    ini luasnya di atas 300m2.Dan ini digunakan untuk kantor tambahan karena kantor yg lama cukup sempit.nah ini dikerjakan oleh borongan perorangan pastinya bukan PKP.

    Thanks

  • nbimo90

    Member
    21 June 2010 at 8:42 am
    Originaly posted by sincan:

    ini luasnya di atas 300m2.Dan ini digunakan untuk kantor tambahan karena kantor yg lama cukup sempit.nah ini dikerjakan oleh borongan perorangan pastinya bukan PKP.

    berati terhutang PPN KMS

    Salam

  • sincan

    Member
    22 June 2010 at 1:13 pm

    kl membangun nya ini untuk kegiatan usaha tetap kena PPN membangun sendiri? soalnyadi peraturan kan untuk kegiatan non usaha

    Thanks ya

  • anasbuchori

    Member
    22 June 2010 at 1:16 pm
    Originaly posted by sincan:

    kl membangun nya ini untuk kegiatan usaha tetap kena PPN membangun sendiri? soalnyadi peraturan kan untuk kegiatan non usaha

    coba rekan sincan baca lagi posting rekan nti di atas.

  • Dwi_Setyo

    Member
    22 June 2010 at 9:18 pm

    Kegiatan membangun sendiri akan menjadi terutang PPN apabila memenuhi ke-3 kriteria berikut :
    1. Tempat tinggal/ Tempat kegiatan usaha
    2. Luas bangunan lebih dari 300m2
    3. Permanen

    jadi apabila terdapat ke-3 unsur tsb, maka kegiatan membangun sendiri itu menjadi objek PPN

  • sincan

    Member
    24 June 2010 at 8:24 am

    oh thanks

  • sincan

    Member
    29 January 2011 at 10:18 pm

    halo saya mau bertanya lagi.

    ini masalah seperti yang diatas ternyata ceritanya begini dia punya bangunan nah didekat tempat produksi itu ada halaman terbuka nah CV ini memperlebar tempat produksinya dengan menambahkan atap untuk bisa digunakan untuk produksi. Nah itu apakah terutang PPN MS? nah atas jasa tukang brongannya uda saya potong PPH 21 bukan pegawai. nah ini saya bingung langkah apa yg harus saya lakukan. ini proses bangunannya hampir jadi. jadi ini sih sebenarnya cuma merenovasi tempat produksinya gt. tolong rekan saya sangat bingung ini.

  • sincan

    Member
    29 January 2011 at 10:20 pm

    selama ini saya belum lapor PPN MS dari Juni sampai sekarang. dan tidak ada surat dari KPP Gresik

  • hanif

    Member
    29 January 2011 at 10:22 pm

    renovasi tidak masuk kategori KMS

    Salam

  • sincan

    Member
    30 January 2011 at 9:19 am

    rekan hanif

    oh jadi ini bukan kategori membangun sendiri ya. soalnya terus terang saya bingung.ini angkanya mencapai 500 juta. nah renovasi ini akan menambah nilai bangunan yang ada betul tidak? terus jika ada pinjaman dari pemegang saham ini apa boleh tanpa bunga asal memenuhi PPno 40 tp ini bentuk usahanya CV

  • hanif

    Member
    30 January 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by sincan:

    nah renovasi ini akan menambah nilai bangunan yang ada betul tidak?

    benar

    Originaly posted by sincan:

    erus jika ada pinjaman dari pemegang saham ini apa boleh tanpa bunga asal memenuhi PPno 40 tp ini bentuk usahanya CV

    PP No. 94 Tahun 2010 maksudnya?
    yang diatur disitu kan hanya PT?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    30 January 2011 at 9:32 pm
    Originaly posted by sincan:

    CV ini memperlebar tempat produksinya dengan menambahkan atap untuk bisa digunakan untuk produksi. Nah itu apakah terutang PPN MS?

    Tambahnya luas bangunan beraoa rekan ?

  • sincan

    Member
    1 February 2011 at 9:56 pm

    hmm tambahannya sih keliatane diatas 300 m2 tp itu sih cuma kasih atap buat tempat produksi dulunya halaman terbuka tp satu wilayah pabrik. hanya harga atap dan lain lain termasuk tukang itu yang agak mahal

Viewing 16 - 29 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now