Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPN membangun sendiri
- Originaly posted by nt1:
1.3. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
thanks rekan nti atas pencerahannya. berarti kalau kita mau membangun bangunan melalui kontraktor harus dipastikan apakah kontraktor tsb PKP dan juga harus dipastikan kita dipungut PPN mendapatkan faktur pajak.
Originaly posted by faridah:Maaf klo penjelasannya saya tidak sesuai. Namanya juga masih belajar. Disini khan tempat kita bisa diskusi membahas permasalahan pajak. Namun sepertinya td saya tidak bilang mesti PKP.
sama2, kita semua di sini juga masih belajar.
dear rekan-rekan,
ini luasnya di atas 300m2.Dan ini digunakan untuk kantor tambahan karena kantor yg lama cukup sempit.nah ini dikerjakan oleh borongan perorangan pastinya bukan PKP.Thanks
- Originaly posted by sincan:
ini luasnya di atas 300m2.Dan ini digunakan untuk kantor tambahan karena kantor yg lama cukup sempit.nah ini dikerjakan oleh borongan perorangan pastinya bukan PKP.
berati terhutang PPN KMS
Salam
kl membangun nya ini untuk kegiatan usaha tetap kena PPN membangun sendiri? soalnyadi peraturan kan untuk kegiatan non usaha
Thanks ya
- Originaly posted by sincan:
kl membangun nya ini untuk kegiatan usaha tetap kena PPN membangun sendiri? soalnyadi peraturan kan untuk kegiatan non usaha
coba rekan sincan baca lagi posting rekan nti di atas.
Kegiatan membangun sendiri akan menjadi terutang PPN apabila memenuhi ke-3 kriteria berikut :
1. Tempat tinggal/ Tempat kegiatan usaha
2. Luas bangunan lebih dari 300m2
3. Permanenjadi apabila terdapat ke-3 unsur tsb, maka kegiatan membangun sendiri itu menjadi objek PPN
oh thanks
halo saya mau bertanya lagi.
ini masalah seperti yang diatas ternyata ceritanya begini dia punya bangunan nah didekat tempat produksi itu ada halaman terbuka nah CV ini memperlebar tempat produksinya dengan menambahkan atap untuk bisa digunakan untuk produksi. Nah itu apakah terutang PPN MS? nah atas jasa tukang brongannya uda saya potong PPH 21 bukan pegawai. nah ini saya bingung langkah apa yg harus saya lakukan. ini proses bangunannya hampir jadi. jadi ini sih sebenarnya cuma merenovasi tempat produksinya gt. tolong rekan saya sangat bingung ini.
selama ini saya belum lapor PPN MS dari Juni sampai sekarang. dan tidak ada surat dari KPP Gresik
renovasi tidak masuk kategori KMS
Salam
rekan hanif
oh jadi ini bukan kategori membangun sendiri ya. soalnya terus terang saya bingung.ini angkanya mencapai 500 juta. nah renovasi ini akan menambah nilai bangunan yang ada betul tidak? terus jika ada pinjaman dari pemegang saham ini apa boleh tanpa bunga asal memenuhi PPno 40 tp ini bentuk usahanya CV
- Originaly posted by sincan:
nah renovasi ini akan menambah nilai bangunan yang ada betul tidak?
benar
Originaly posted by sincan:erus jika ada pinjaman dari pemegang saham ini apa boleh tanpa bunga asal memenuhi PPno 40 tp ini bentuk usahanya CV
PP No. 94 Tahun 2010 maksudnya?
yang diatur disitu kan hanya PT?Salam
- Originaly posted by sincan:
CV ini memperlebar tempat produksinya dengan menambahkan atap untuk bisa digunakan untuk produksi. Nah itu apakah terutang PPN MS?
Tambahnya luas bangunan beraoa rekan ?
hmm tambahannya sih keliatane diatas 300 m2 tp itu sih cuma kasih atap buat tempat produksi dulunya halaman terbuka tp satu wilayah pabrik. hanya harga atap dan lain lain termasuk tukang itu yang agak mahal