Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN membangun sendiri vs kontraktor

  • PPN membangun sendiri vs kontraktor

  • SCORPION

    Member
    25 February 2012 at 9:01 am
  • SCORPION

    Member
    25 February 2012 at 9:01 am

    Dear rekan ortax,
    Kalau PT. A membangun gedung pake kontraktor. Material dan jasa kontraktor
    dibayar oleh PT. A sesuai tagihan.
    Jadi Kontraktor menerbitkan FP atas jasanya. Dan PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2.
    Apakah kewajiban dari PT. A secara perpajakan ya? Apakah ini termasuk PPN membangun sendiri? mengingat material yg beli adalah kontraktor, tapi PT. A membayar kontraktor senilai barang dan jasa.
    mohon pencerahan rekan.
    tks

  • pinal

    Member
    27 February 2012 at 9:21 am

    Jika tagihan oleh pihak kontraktor tersebut ada unsur PPN, makan dari PT. A tidk perlu membayar PPN KMS. lalu PT. A juga harus memotong PPh 4(2) itu dari semua tagihan trmsk materi n jasa.

    CMIIW..

    salam

  • hanif

    Member
    27 February 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by scorpion:

    Dear rekan ortax,
    Kalau PT. A membangun gedung pake kontraktor. Material dan jasa kontraktor
    dibayar oleh PT. A sesuai tagihan.
    Jadi Kontraktor menerbitkan FP atas jasanya. Dan PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2.
    Apakah kewajiban dari PT. A secara perpajakan ya? Apakah ini termasuk PPN membangun sendiri? mengingat material yg beli adalah kontraktor, tapi PT. A membayar kontraktor senilai barang dan jasa.
    mohon pencerahan rekan.
    tks

    yang benernya, FP atas semua tagihan.
    PPh Pasal 4 ayat 2 atas semua tagihan.
    Kasus ini bukan merupakan KMS

    Salam

  • SCORPION

    Member
    27 February 2012 at 10:52 am

    Terima kasih rekan2.
    Jadi yg benar itu, PPN atas material dan jasa, kemudian PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2 dari nilai DPP di FP (material & jasa) ?
    Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
    Maaf sy masih blm begitu paham
    tks.

  • hanif

    Member
    27 February 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan2.
    Jadi yg benar itu, PPN atas material dan jasa, kemudian PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2 dari nilai DPP di FP (material & jasa) ?
    Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
    Maaf sy masih blm begitu paham
    tks.

    kayaknya diakal-akalin deh

    Salam

  • Karbala

    Member
    27 February 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by hanif:

    kayaknya diakal-akalin deh

    yang betulnya gimana pak? saya ndak ngerti kontraktor

  • aprineldi

    Member
    30 May 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan2.
    Jadi yg benar itu, PPN atas material dan jasa, kemudian PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2 dari nilai DPP di FP (material & jasa) ?
    Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
    Maaf sy masih blm begitu paham
    tks.

    Rekan Scorpion,
    Sepengetahuan saya ttng Pemotongan Pajak, Baik itu PPh Final pasal 4 ayat 2 maupun PPh.23, jika dalam kontrak atau transaksinya si Kontraktor memberikan rincian Material & Jasa, maka PPh yg kita Potong adalah dari Nilai Jasanya saja sebelum PPN, akan tetapi jika Kontraktor tidak memberikan rinciannya, maka yg di potong adalah dari total tagihannya sblm PPN.
    Demikian yg bisa saya informasikan…

  • begawan5060

    Member
    30 May 2012 at 7:46 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
    Maaf sy masih blm begitu paham

    Nggak ngaruh, rekan…. sama saja DPP-nya seluruh tagihan..

  • hanif

    Member
    30 May 2012 at 9:36 pm
    Originaly posted by aprineldi:

    Rekan Scorpion,
    Sepengetahuan saya ttng Pemotongan Pajak, Baik itu PPh Final pasal 4 ayat 2 maupun PPh.23, jika dalam kontrak atau transaksinya si Kontraktor memberikan rincian Material & Jasa, maka PPh yg kita Potong adalah dari Nilai Jasanya saja sebelum PPN, akan tetapi jika Kontraktor tidak memberikan rinciannya, maka yg di potong adalah dari total tagihannya sblm PPN.
    Demikian yg bisa saya informasikan…

    boleh tau dasarnya untuk PPh Pasal 4 ayat 2?

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    31 May 2012 at 10:32 am

    Untuk Tagihan dari kontraktor PPh 4(2) dikenakan atas keseluruhan tagihan baik material dan jasa nya

    Salam
    CMIIW

  • bayem

    Member
    31 May 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by aprineldi:

    Sepengetahuan saya ttng Pemotongan Pajak, Baik itu PPh Final pasal 4 ayat 2 maupun PPh.23, jika dalam kontrak atau transaksinya si Kontraktor memberikan rincian Material & Jasa, maka PPh yg kita Potong adalah dari Nilai Jasanya saja sebelum PPN, akan tetapi jika Kontraktor tidak memberikan rinciannya, maka yg di potong adalah dari total tagihannya sblm PPN.

    untuk konstruksi, yang dipakai dasar adalah nilai kontrak. nilai kontrak disini tidak membedakan antara jasa dan material seperti dalam pasal 23. wlpn dalam kontrak dipisah antara jasa dan material, tetep saja pemotongan pph 4 ayat 2 nya adalah dari keseluruhan kontraknya.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now