Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM ppn mobil bekas

  • ppn mobil bekas

     janliman updated 13 years, 2 months ago 10 Members · 28 Posts
  • hipnotiz

    Member
    19 October 2010 at 4:22 pm
  • hipnotiz

    Member
    19 October 2010 at 4:22 pm

    misal : harga mobil 100 jt, ppn nya berapa? pm nya bisa dikreditkan gak ya?

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 4:43 pm

    ppn 10% X 100 juta = 10 juta

    jika tidak termasuk pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf c UU PPN maka dapat dikreditkan.

  • hipnotiz

    Member
    19 October 2010 at 4:48 pm

    mas,dari ppn aja,apa bisa untuk bayar gaji pegawai,dan telpon,apa gak 1 % dari penjualan ya?

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 4:52 pm

    jika yang menyerahkan adalah pengusaha mobil bekas maka bukan pasal 16 D dan tarif tetep 10% dari DPP. nah DPP nya inilah yang 10% dari nilai penyerahan.

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 4:53 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    misal : harga mobil 100 jt, ppn nya berapa? pm nya bisa dikreditkan gak ya?

    yang jual siapa? apa dealer kendaraan bekas?

  • hipnotiz

    Member
    19 October 2010 at 4:55 pm

    dealer mobil bekas mas…

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 4:57 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    dealer mobil bekas mas…

    PPN keluarannya 10% x DPP
    DPP= 10% x harga jual
    jadi 1%x 100juta = 1 juta

    PM 1 juta ini oleh pembeli mobil dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan dan pembeli adalah PKP

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 4:58 pm

    kalo dealer mobil bekas bener tarif 10% dari DPP
    DPP = 10% dari harga penjualan / harga penyerahan

    dengan demikian PPN terutang = 10% X 10% X DPP

    atas faktur PPN yang diterbitkan oleh dealer mobil ini dapat dikreditkan oleh pembelinya sepanjang tidak termasuk dalam pasal 9 ayar 8 huruf b dan c UU PPN.

  • hipnotiz

    Member
    19 October 2010 at 4:59 pm

    aturan ppn mobil bekas tolong dong nomor berapa

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 5:08 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 238/PJ./2002

    TENTANG

    PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Menimbang :

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

    Mengingat :

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2002 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
    Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
    Pasal 2

    (1) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

    (3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Dagangan.

    Pasal 3

    Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.

    Pasal 4

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2002
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    HADI POERNOMO

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 5:11 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    aturan ppn mobil bekas tolong dong nomor berapa

    maaf saya ralat, kendaraan mobil bekas sudah tidak menggunakan nilai lain lagi tetapi hargha jual, KMK 251/KMK.03/2002 sdh dicabut dan berlaku PMK 75/PMK.03/2010 ttg DPP yang menggunakan nilai lain

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 5:13 pm
    Originaly posted by sammi:

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

    sudah tidak berlaku…
    salam……..

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 5:16 pm
    Originaly posted by rainawan:

    sudah tidak berlaku…
    salam……..

    kalo sudah tidak berlaku, peraturan penggantinya nomor berapa rekan rainawan?

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 5:19 pm

    setahu saya belum dicabut tuh KMK no 238 tahun 2000

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now