Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PPN pajak pusat atau daerah
PPN pajak pusat atau daerah
bisa tolong bantu, apakah Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak pusat atau pajak daerah? dan adakah peraturan yang menyatakannya.
- Originaly posted by adryani:
Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak pusat atau pajak daerah?
masuknya ke APBN, bukan APBD
betul masuk ke APBN rekan
Pusat
Ppn merupakan pajak Pusat rekan , ini peraturannya :
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009Pusat. Kalo pajak apa saja yang merupakan pajak daerah dapat dilihat di uu no 28 th 2009
Viewing 1 - 7 of 7 posts