Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Pembangunan Rumah BERSUBSIDI
PPN Pembangunan Rumah BERSUBSIDI
Hai kakak semua, saya mau tanya.
Perusahaan A menjual pintu dan jendela ke Developer B untuk perumahan subsidi. Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A wajib memungut PPN?
jika A adalah PKP, menyerahkan barang kena pajak (Jendela dan Pintu yg mana tidak di subsidi PPN) kepada B. maka wajib memungut PPN dengan kode faktur 010.
atas pajak masukan dari jendela dan pintu tersebut PT B bisa mengkreditkan di spt masa ppn nya.
karena PT penyerahannya adalah rumah sibsidi (PPN DTP), sehingga tidak bisa di saling kurangkan ppn nya, maka atas pajak ppn masukkan pembelian bahan tsb bisa di :
1. kompensasikan ke masa pajak berikut nya atau kompensasi ke penyerahan ppn lainnya. atau
2. ajukan restitusi pengembalian di masa desemebr tahun masa lainnya (pasal 9 ayat 4b).
cmiiw…
Halo Kak, terima kasih sebelumnya atas jawaban kakak.
Tapi saya masih belum paham. Boleh dibantu jelaskan?
A = penjual/ saya
B = pembeli/ developer
Jadi maksudnya kakak, saya tetap terbitkan PPN ya. Lalu yang restitusi itu siapa? Saya atau pihak developernya? Terima kasih
Develp/Pihak B rekan