Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Pengganti {031}

  • PPN Pengganti {031}

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ucokparcuy

    Member
    11 November 2010 at 10:15 am
  • ucokparcuy

    Member
    11 November 2010 at 10:15 am

    Hy Ortax,

    Mohon Bantuan dan penjelasannya, saya begerak di perusahaan jasa pada tanggal 26 oktober saya menerbitkan invoice dan Faktur pajak ke supplier. tetapi pada tanggal 9 Nov saya di beritahu oleh supplier ada kesalahan di digit Faktur Pajak. lalu saya melakukan revisi Faktur pajak dengan kode 031.
    yang jadi pertanyaan saya untuk kurs pajak nya saya menggunakan kurs pada tanggal 26 oktober Atau kurs tanggal pada saat saya mengeluarkan revisi Faktur pajaknya.

    Terimakasih sebelumnya.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    11 November 2010 at 10:29 am
    Originaly posted by ucokparcuy:

    kesalahan di digit Faktur Pajak

    menurt saya brt,

    Originaly posted by ucokparcuy:

    menggunakan kurs pada tanggal 26 oktober

  • begawan5060

    Member
    11 November 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by ucokparcuy:

    Mohon Bantuan dan penjelasannya, saya begerak di perusahaan jasa pada tanggal 26 oktober saya menerbitkan invoice dan Faktur pajak ke supplier. tetapi pada tanggal 9 Nov saya di beritahu oleh supplier ada kesalahan di digit Faktur Pajak. lalu saya melakukan revisi Faktur pajak dengan kode 031.

    Kenapa menggunakan 031 bukan 011? Apakah supplier tsb pemungut PPN?

    Originaly posted by ucokparcuy:

    yang jadi pertanyaan saya untuk kurs pajak nya saya menggunakan kurs pada tanggal 26 oktober Atau kurs tanggal pada saat saya mengeluarkan revisi Faktur pajaknya.

    Sesuai kurs saat FP asli (26 Okt)..

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now