Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN penjualan mobil bekas dan kaitannya dg PMK 79/2010

  • PPN penjualan mobil bekas dan kaitannya dg PMK 79/2010

     5ita updated 14 years, 8 months ago 8 Members · 16 Posts
  • akhtar

    Member
    24 June 2010 at 1:42 pm
  • akhtar

    Member
    24 June 2010 at 1:42 pm

    Rekan2 Ortax ada yg mau saya tanyakan
    Apakah PPn yang di kenakan atas penjualan mobil bekas 1% atau 10%?

  • nt1

    Member
    24 June 2010 at 1:53 pm
    Originaly posted by akhtar:

    ekan2 Ortax ada yg mau saya tanyakan
    Apakah PPn yang di kenakan atas penjualan mobil bekas 1% atau 10%?

    tetap 10%.

    dan faktur pajak masukannya 90% dari pajak keluaran.

  • akhtar

    Member
    24 June 2010 at 2:01 pm

    Contoh simulasi :
    Harga DPP 50.000.000,-
    PPN 10% 500.000,- (PM = 4.500.000 – PK= 5.000.000)
    Harga jual 50.500.000

    Apakah seperti ini?

  • nt1

    Member
    24 June 2010 at 2:04 pm
    Originaly posted by akhtar:

    Contoh simulasi :
    Harga DPP 50.000.000,-
    PPN 10% 500.000,- (PM = 4.500.000 – PK= 5.000.000)
    Harga jual 50.500.000

    Apakah seperti ini?

    seperti ini:

    Harga DPP 50.000.000,-
    Harga jual 55.000.000
    PPN keluaran 10%X50.000.000000= 5.000.000
    DPP PPN masukan 90%x 50.000.000= 45.000.000
    PPN Masukan= 10%X45.000.000=4.500.000
    PPN kurang bayar= 5.000.000-4.500.000=500.000.

  • begawan5060

    Member
    24 June 2010 at 3:49 pm
    Originaly posted by akhtar:

    Apakah PPn yang di kenakan atas penjualan mobil bekas 1% atau 10%?

    PK = 10% X DPP
    PM = 90% X PK = 90% X (10% X DPP)
    KB = PK – PM

  • akhtar

    Member
    25 June 2010 at 3:54 pm

    Terimakasih atas tanggapannya
    Tetapi masih ada yg ingin di tanyakan yaitu pajak yg di tarik dari masyarakat 5jt sedangkan yang kita setor 500rb dan pajak masukan 4.5jt ini bagaimana?

  • irk

    Member
    27 June 2010 at 12:04 pm
    Originaly posted by akhtar:

    pajak masukan 4.5jt ini bagaimana?

    Diabaikan saja, karena angka itu (PM = 90% dari PK) hanya asumsi.

  • akhtar

    Member
    28 June 2010 at 8:51 am
    Originaly posted by irk:

    Diabaikan saja, karena angka itu (PM = 90% dari PK) hanya asumsi.

    pencatatan di akuntansi sebagai apa?

  • prasetyoutomo

    Member
    28 June 2010 at 10:48 am

    Rekan Nt1 dan rekan Begawan

    Seandainya sebuah perusahaan mempunyai Unit Usaha rental Mobil untuk Company ( PT. A) , setelah masa rental ke PT A habis ( 3 thn), Maka Mobil tersebut dijual.

    Nah atas hal tersebut apakah kita tetap memungut PPN 10%, atau 1 %.

    Kami bukanlah spesialis yang bergerak di bidang Jual beli mobil bekas.
    Mohon sharingnya

  • ktfd

    Member
    28 June 2010 at 4:34 pm
    Originaly posted by akhtar:

    pencatatan di akuntansi sebagai apa?

    ya mau tidak mau dicat sbg pendapatan/beban tergantung apakah pm aktual kita lebih
    besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pm yg diharuskan 90% dr pk tsb, rekan
    akhtar…
    asumsi:
    pm aktual = 3jt
    pm 90% dr pk = 4,5jt
    jurnalnya:
    dr pm 3jt
    cr kas 3jt
    utk catat pm aktual.

    dr pk 5jt
    cr pm 4,5jt
    cr kas 0,5jt
    utk catat kuranb bayar ppn

    dr pm 1,5jt
    cr pendapatan 1,5jt
    utk catat tambahan pm akibat 90% dr pk.

    salam.

  • ktfd

    Member
    28 June 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by irk:

    Diabaikan saja, karena angka itu (PM = 90% dari PK) hanya asumsi.

    kok diabaikan saja??? maksude opo yo rekan irk? gak mudeng alias gak ngerti aku…

  • ktfd

    Member
    28 June 2010 at 4:42 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Seandainya sebuah perusahaan mempunyai Unit Usaha rental Mobil untuk Company ( PT. A) , setelah masa rental ke PT A habis ( 3 thn), Maka Mobil tersebut dijual.

    Nah atas hal tersebut apakah kita tetap memungut PPN 10%, atau 1 %.

    Kami bukanlah spesialis yang bergerak di bidang Jual beli mobil bekas.

    jika persh anda pkp, maka wajib mungut ppn 10% bukan 1%, meskipun prsh anda
    termasuk persh dgn kegiatan tertentu sesuai pmk 79 tsb maka persh anda tetap mungut
    ppn 10% bukan 1%.
    salam.

  • akhtar

    Member
    29 June 2010 at 2:55 pm

    Rekan ktfd, apakah yang menggunakan norma perhitungan pajak masukan ini berlaku kpd perusahaan yg usahanya hanya menjual mobil bekas?.

  • kong

    Member
    29 June 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Seandainya sebuah perusahaan mempunyai Unit Usaha rental Mobil untuk Company ( PT. A) , setelah masa rental ke PT A habis ( 3 thn), Maka Mobil tersebut dijual.

    maksudnya perusahaan punya usaha sampingan yaitu rental mobil? maka pas jual mobil tersebut kena ppn 10%.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now