Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN penjualan mobil bekas dan kaitannya dg PMK 79/2010
PPN penjualan mobil bekas dan kaitannya dg PMK 79/2010
Rekan2 Ortax ada yg mau saya tanyakan
Apakah PPn yang di kenakan atas penjualan mobil bekas 1% atau 10%?- Originaly posted by akhtar:
ekan2 Ortax ada yg mau saya tanyakan
Apakah PPn yang di kenakan atas penjualan mobil bekas 1% atau 10%?tetap 10%.
dan faktur pajak masukannya 90% dari pajak keluaran.
Contoh simulasi :
Harga DPP 50.000.000,-
PPN 10% 500.000,- (PM = 4.500.000 – PK= 5.000.000)
Harga jual 50.500.000Apakah seperti ini?
- Originaly posted by akhtar:
Contoh simulasi :
Harga DPP 50.000.000,-
PPN 10% 500.000,- (PM = 4.500.000 – PK= 5.000.000)
Harga jual 50.500.000Apakah seperti ini?
seperti ini:
Harga DPP 50.000.000,-
Harga jual 55.000.000
PPN keluaran 10%X50.000.000000= 5.000.000
DPP PPN masukan 90%x 50.000.000= 45.000.000
PPN Masukan= 10%X45.000.000=4.500.000
PPN kurang bayar= 5.000.000-4.500.000=500.000. - Originaly posted by akhtar:
Apakah PPn yang di kenakan atas penjualan mobil bekas 1% atau 10%?
PK = 10% X DPP
PM = 90% X PK = 90% X (10% X DPP)
KB = PK – PM Terimakasih atas tanggapannya
Tetapi masih ada yg ingin di tanyakan yaitu pajak yg di tarik dari masyarakat 5jt sedangkan yang kita setor 500rb dan pajak masukan 4.5jt ini bagaimana?- Originaly posted by akhtar:
pajak masukan 4.5jt ini bagaimana?
Diabaikan saja, karena angka itu (PM = 90% dari PK) hanya asumsi.
- Originaly posted by irk:
Diabaikan saja, karena angka itu (PM = 90% dari PK) hanya asumsi.
pencatatan di akuntansi sebagai apa?
Rekan Nt1 dan rekan Begawan
Seandainya sebuah perusahaan mempunyai Unit Usaha rental Mobil untuk Company ( PT. A) , setelah masa rental ke PT A habis ( 3 thn), Maka Mobil tersebut dijual.
Nah atas hal tersebut apakah kita tetap memungut PPN 10%, atau 1 %.
Kami bukanlah spesialis yang bergerak di bidang Jual beli mobil bekas.
Mohon sharingnya- Originaly posted by akhtar:
pencatatan di akuntansi sebagai apa?
ya mau tidak mau dicat sbg pendapatan/beban tergantung apakah pm aktual kita lebih
besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pm yg diharuskan 90% dr pk tsb, rekan
akhtar…
asumsi:
pm aktual = 3jt
pm 90% dr pk = 4,5jt
jurnalnya:
dr pm 3jt
cr kas 3jt
utk catat pm aktual.dr pk 5jt
cr pm 4,5jt
cr kas 0,5jt
utk catat kuranb bayar ppndr pm 1,5jt
cr pendapatan 1,5jt
utk catat tambahan pm akibat 90% dr pk.salam.
- Originaly posted by irk:
Diabaikan saja, karena angka itu (PM = 90% dari PK) hanya asumsi.
kok diabaikan saja??? maksude opo yo rekan irk? gak mudeng alias gak ngerti aku…
- Originaly posted by ktfd:
Seandainya sebuah perusahaan mempunyai Unit Usaha rental Mobil untuk Company ( PT. A) , setelah masa rental ke PT A habis ( 3 thn), Maka Mobil tersebut dijual.
Nah atas hal tersebut apakah kita tetap memungut PPN 10%, atau 1 %.
Kami bukanlah spesialis yang bergerak di bidang Jual beli mobil bekas.
jika persh anda pkp, maka wajib mungut ppn 10% bukan 1%, meskipun prsh anda
termasuk persh dgn kegiatan tertentu sesuai pmk 79 tsb maka persh anda tetap mungut
ppn 10% bukan 1%.
salam. Rekan ktfd, apakah yang menggunakan norma perhitungan pajak masukan ini berlaku kpd perusahaan yg usahanya hanya menjual mobil bekas?.
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Seandainya sebuah perusahaan mempunyai Unit Usaha rental Mobil untuk Company ( PT. A) , setelah masa rental ke PT A habis ( 3 thn), Maka Mobil tersebut dijual.
maksudnya perusahaan punya usaha sampingan yaitu rental mobil? maka pas jual mobil tersebut kena ppn 10%.